RIAUMANDIRI.CO - Seorang pria mengamuk di Rumah Sakit (RS) Eka Hospital. Pria itu memarahi penjaga dan perawat lantaran tidak terima hasil PCR-nya positif Covid-19.
Aksi pria yang tidak diketahui identitasnya itu terlihat dalam rekaman video berdurasi 2 menit 12 detik. Video yang beredar itu tertulis “DPD PPB Provinsi Riau Ngamuk di RS Eka Hospital.”
“Anj*ng kalian semua ini, anj*ng. Kau diam kau,” ujar suara di dalam video itu yang diduga adalah seseorang yang sudah melakukan tes PCR di RS Eka Hospital.
Dalam video tersebut juga terekam suara saling debat dengan petugas keamanan rumah sakit. Sedangkan para petugas medis lainnya hanya terdiam.
Pria itu mengungkapkan kekesalannya mengenai data yang tertera di dokumen hasil PCR tersebut.
“Saya PCR saya jam 17.31, kalian buat jam 09.00 pagi, Kalian bilang positif. Memang bod*t kalian semua,” teriaknya.
“Kapan habis Covid Indonesia ini, kalau seperti ini (kerja) kalian,” teriaknya kepada petugas medis yang hanya terdiam mematung.
Sementara itu, Head of Public Relations RS Eka Hospital, Erwin Suyanto menanggapi insiden dengan menyebut kasus itu hanya misinformasi dan membantah keterangan yang disebutkan pasien dalam video tersebut.
“Kami mengonfirmasi bahwa setelah kami lakukan pengecekan, pemeriksaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jawabnya, Rabu (29/9).
Pria tersebut awalnya melakukan pemeriksaan swab PCR di salah satu RS di Riau pada 23 September 2021 dengan hasil pemeriksaan positif.
Kemudian sampel pemeriksaan tersebut dirujuk ke Eka Hospital Pekanbaru pada 26 September 2021. Sample dikirim dari RS rujukan pada 09.43 WIB, sample diterima pada jam 11.00 WIB.
Namun pasien yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa sampel dikirimkan oleh RS rujukan ke Eka Hospital Pekanbaru.
Ditambahkannya, pada 26 September 2021 pukul 17.23 WIB pasien datang ke Eka Hospital Pekanbaru untuk kembali melakukan pemeriksaan swab PCR. Lalu sekitar pukul 19.00 pasien menerima hasil pemeriksaan swab PCR dengan hasil positif.
“Pasien merasa ada kejanggalan, karena hasil pemeriksaan dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, dan dalam surat keterangan hasil swab PCR tersebut, dituliskan jam pemeriksaan adalah jam 09.43 bukan jam 17.23. Surat keterangan hasil swab yang didapatkan oleh pasien adalah hasil pemeriksaan dari sampel yang merupakan pemeriksaan rujukan (sampel yang diterima di pagi harinya),” tuturnya.
Sementara hasil pemeriksaan 26 September 2021 yang dilakukan pada jam 17.23 WIB keluar pada tanggal yang sama pukul 23:12 WIB dengan hasil negatif.
Di sisi lain, petugas keamaan RS Eka Hospital melaporkan pria tersebut ke SPKT Polresta Pekanbaru dengan dugaan penganiayaan.
"Ada (laporan). Tapi belum dipanggil, laporannya kemarin," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan.