RIAUMANDIRI.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penembakan terhadap seorang warga inisial A yang tewas di depan rumahnya di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Tangerang, pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini berinisial M. Usut punya usut, ternyata pelaku dendam terhadap korban lantaran isterinya disetubuhi.
"Hasil pemeriksaan motifnya adalah dendam pribadi kepada korban, saat itu istri tersangka M berobat kepada korban masang susuk saat itu tapi yang terjadi adalah korban disetubuhi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Terkait ramainya kabar soal M telah membunuh A yang berprofesi sebagai ustaz, Yusri menjelaskan bahwa A bukanlah seorang ustaz melainkan bekerja sebagai paranormal.
Menurut Yusri, peristiwa pengobatan yang berujung hubungan badan tersebut sudah terjadi pada 2010 lalu dan terungkap setelah tersangka tak sengaja menerima SMS dari korban.
"Kemudian istrinya suruh mengaku, betul saat dia berobat dengan rayuan terjadi (hubungan) di rumahnya dan juga berpindah ke hotel di Tangerang," tuturnya.
Terpisah Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, bahwa tersangka M sejatinya sudah tidak berniat membalas dendam terhadap korban karena peristiwa tersebut sudah berlalu bertahun-tahun.
Namun ada peran dari kakak ipar dari tersangka M yang memanasi sehingga niat dendam tersebut kembali muncul terhadap korban.
"Kakak pelaku ini adalah yang membangkitkan motif peristiwa soal istri pelaku, sudah lebih 5 tahun, (tersangka) sudah tenang dipicu lagi kakak iparnya," ujarnya.
"Diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban. (Karena) itulah yang membuat muncul dan ada motifasi tersangka melakukan pembunuhan," kata Tubagus.
Tersangka M kemudian membunuh korban dengan menyewa dua orang untuk menembak korban hingga berujung tewas.