RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Sektor Kandis mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di PT Ivomas Tunggal, Kebun Libo, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi menyampaikan, berawal pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 17.00 Wib datang seorang laki-laki (LMT NK) melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang berupa dua pcs Hyd Cyl, dua pcs Titl Cyl, satu pcs tabung lift, satu pcs Control Valve bekas, satu pcs trade link bekas, dua pcs besi H, satu pcs tapak shoe excavator, satu pcs handle traktor di workshop PT Ivomas Tunggal.
"Menurut keterangan pelapor kejadian tersebut berawal pada Rabu 22 September 2021 sekira pukul 12.00 Wib, Pelapor melihat mobil Hilux warna hitam nopol B 9447 PBA yang digunakan pelaku keluar dari bengkel dalam keadaan mencurigakan, karena mobil tersebut dalam keadaan bermuatan berat, lalu Pelapor mengikuti mobil tersebut keluar dari workshop bersama dengan saksi I dan berhenti ditempat penjualan besi tua/bekas di Surya Minang Kandis, setelah mengetahui keberadaan mobil tersebut kemudian pelapor kembali ke kantor Kebun Libo untuk menjemput saksi lain selaku pimpinan pelapor, selanjutnya atas perintah atasan bersama pelapor menuju tempat penjualan besi tua/bekas tersebut dan sesampainya di tempat penjualan besi tua/bekas tersebut kemudian pelapor melihat barang milik workshop PT. Ivomas Tunggal tersebut, ada ditempat penjualan besi tua/bekas tersebut, kemudian pelapor atas perintah pimpinannya untuk berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk segera dicari dan diaman terhadap diduga pelaku pencurian tersebut," ujar Kompol Indra. Jum'at (24/9/2021).
Lanjut Kompol Indra menyampaikan, berdasarkan laporan dan keterangan pelapor tersebut Kompol Indra memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal beserta anggota piket Reskrim dan piket SPK untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapat tiga nama yang diduga sebagai pelaku JFZ, LMS, dan HM. Tidak membutuhkan waktu lama Team berhasil mengamankan ketiga pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatanya dan menjual barang hasil curian tersebut kepada IR di Surya Minang, selanjutnya ketiga pelaku dan satu penadah tersebut dibawa ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut," Kata Kompol Indra
Ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana dan penadahnya Pasal 480 KUHPidana," tutup Kapolsek Kandis.