RIAUMANDIRI.CO - Salah satu nasabah Bank Jabar-Banten Cabang Pekanbaru, Rusli mengaku rekeningnya pernah kemasukan dana pada akhir Desember 2017. Adapun jumlahnya sebesar Rp1,1 miliar.
Itu disampaikan Rusli kala menjadi saksi kasus pembobolan rekening nasabah dengan terdakwa Tarry Dwi Cahya, Teller BJB Pekanbaru. Sidang tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (24/9) kemarin.
Dalam kesaksiannya, Rusli mengaku rekeningnya pernah kemasukan dana sebesar Rp1,1 miliar pada akhir Desember 2017 lalu. Dia kemudian menyampaikan ihwal masuknya uang miliaran rupiah tersebut.
"Sebelumnya, saudara Indra menemui saya menyampaikan ingin meminjam rekening pribadi saya untuk dikirimkan dana. Tujuannya, untuk pencapaian target kinerja dia. Bulan januari 2018 akan ditarik lagi dana itu. Saya tidak tahu itu dana dari mana dan punya siapa," terang Rusli di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Indra dimaksud adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk. Mantan Manager Bisnis Consumer BJB Pekanbaru juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Rusli mengaku bersedia meminjamkan rekeningnya untuk menerima transferan uang dari Indra dan karena dasar kepercayaan saja. Dia lantas memberikan begitu saja bilyet giro kosong rekening pribadinya yang sudah ditandatangani kepada Indra.
Hasil penyidikan, dana Rp1,1 miliar yang masuk ke rekening Rusli merupakan dana nasabah BJB Cabang Pekanbaru atas nama Arif Budiman yang 'dimainkan' Indra tanpa seizin Arif Budiman. Rusli juga mengaku tidak ada hubungan apa-apa dengan Arif Budiman, juga tidak ada hubungan pekerjaan dengannya.
"Dari slip setoran yang saya dapat dari penyidik, di slip setoran dana itu yang menyetornya saya sendiri. Tapi bukan saya yang menyetornya, majelis hakim. Itu bukan tanda tangan," kata Rusli.
Mendengar keterangan Rusli tersebut, majelis hakim pun geram. "Kau mau jadi tersangka? Siap-siap lah kau," geram hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi menanyakan kepadanya, selain transaksi Rp1,1 milar, apakah pernah membantu terdakwa Indra pada transaksi lainnya. Atas pertanyaan itu, Rusli menjawab tidak pernah.
Namun, JPU pun memperlihatkan bukti di persidangan tersebut bahwa dari data BJB, pada tahun 2015 Rusli pernah menandatangani cek senilai Rp50 juta atas nama PT Putra Bungsu, perusahaan milik Arif Budiman.
Atas hal itu, Rusli mengakuinya dan membenarkan tanda tangan di cek itu adalah tanda tangannya.
Rusli mengaku mengenal Indra sejak tahun 2011. Usai persidangan, kepada media Rusli mengaku tidak mendapatkan apa-apa dari Indra atas peminjaman rekening pribadi miliknya tersebut.
"Saya tidak dapat apa-apa. Yang ada saya dirugikan karena harus bersaksi dalam persidangan ini," imbuh Rusli.
Dua saksi lainnya adalah Tri Utomo dan Iskandar yang merupakan saksi korban. Dalam keterangannya di persidangan, keduanya menyebutkan bahwa bersama dengan Arif Budiman berangkat ke Dumai pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 16.00 WIB sore. Kedua saksi bersama korban berada di Dumai hingga tanggal 30 Desember 2017 pukul 20.00 Wib tiba di Pekanbaru.
Keterangan kedua saksi tersebut, menguatkan keterangan bahwa korban Arif Budiman tidak berada di Pekanbaru dan tidak bertemu dengan terdakwa Indra Osmer guna melakukan transaksi pemindahan uang ke rekening Rusli.
Setelah memeriksa ketiga saksi, majelis hakim menutup sidang untuk kemudian dilanjutkan pada hari Senin (27/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BJB Cabang Pekanbaru.
Seyogyanya, pemeriksaan saksi BJB Cabang Pekanbaru dilakukan pada Kamis (23/9) kemarin. Namun laporan JPU, saksi dari BJB Cabang Pekanbaru tidak dapat dihadirkan karena sedang tidak berada di Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, Arif Budiman mengungkapkan ada sekitar 1.800 sampai 1.900 lebih transaksi melalui rekeningnya. Menurut dia, ada sebagian yang sepengetahuannya.
"Nilai yang tidak saya ketahui sekitar Rp20 miliar lebih. Untuk yang 9 transaksi Rp3 miliar, tapi 9 itu dengan transaksi yang dilakukan BJB," ungkap Arif beberapa waktu lalu.