RIAUMANDIRI.CO – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Dari penetapan tersebut, sepanjang tahun 2022, ada 16 hari libur nasional.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Surat Keputusan Bersama ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/9).
Hanya saja, dalam SKB tiga menteri itu belum diputuskan soal cuti bersama. Untuk cuti bersama akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus Covid-19.
“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujar Muhadjir Effendy dikutip dari laman Kementerian PANRB.
Muhadjir menyebutkan, penetapan libur dan cuti bersama tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang.
Di mana aturan di sektor swasta mengenai hal tersebur akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.
Berikut hari libur nasional tahun 2022:
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 H
30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal