Kejari Kuansing akan Periksa Kadis ESDM Riau Hari Ini

Kamis, 23 September 2021 - 09:30 WIB
Indra Agus Lukman, Kadis ESDM Riau (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO – Indra Agus Lukman kembali berurusan dengan pihak kejaksaan. Kali ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau itu bakal diperiksa dalam perkara dugaan korupsi saat dia bertugas di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pengusutan perkara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Korps Adhyaksa itu diketahui telah mengirimkan surat ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto untuk memanggil pejabat yang bersangkutan pada hari ini, Kamis (23/9/2021).

Surat yang dilayangkan pada 20 September 2021 itu terkait pemanggilan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman. Tertuang dalam surat bernomor R-69/L.4..18/Fd.1/09/2021 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, terkait permohonan bantuan pemanggilan salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau tersebut.

"Iya (Indra Agus Lukman akan diperiksa)," ujar Kajari Hadiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Imam Hidayat, Rabu (22/9/2021).

Indra Lukman diundang untuk diklarifikasi terkait dugaan korupsi kegiatan saat dia bertugas di Kota Jalur tersebut.

"Selaku Kepala Dinas ESDM Kuansing tahun 2013-2014," lanjut Imam.

Adapun perkara yang diusut tersebut adalah dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014. Kegiatan tersebut disinyalir fiktif.

"Ini masih lid (penyelidikan,red)," pungkas Imam Hidayat.

Diketahui, kegiatan tersebut brsumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700.

Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250. Pada tahun 2014 lalu, hakim pengadilan sudah menjatuhi hukuman pada dua orang terdakwa, masing-masing berinisial ED dan AR.

ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan, dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler