JAKARTA (HR)-Duta Besar Perancis di Jakarta, Jumat (17/4), memperingatkan konsekuensi yang harus ditanggung Pemerintah Indonesia terkait rencana eksekusi hukuman mati salah seorang warganya, Serge Atlaoui (51).
"Jika eksekusi dilaksanakan, akan ada konsekuensi dalam hubungan bilateral kedua negara," kata Dubes Perancis di Jakarta Corinne Breuze.
"Perancis yang menghapuskan hukuman mati sejak 1981 menentang pelaksanaan hukuman mati dalam kondisi apa pun," kata Breuze.
Serge Atlaoui ditahan di Jakarta pada 2005 terkait laboratorium ekstasi yang dikelolanya. Setelah menjalani persidangan pada 2007, Serge dijatuhi hukuman mati.
Selain Serge, delapan orang rekannya dalam kasus yang sama juga dijatuhi hukuman mati. Namun, sejauh ini, hanya Serge yang masuk ke dalam daftar terpidana mati yang segera menjalani eksekusi.
"Hal yang mengejutkan bagi kami adalah hanya Serge yang akan menjalani eksekusi," kata Dubes Breuze.
"Saya mengingatkan Serge Atlaoui dinyatakan bersalah sebagai seorang ahli kimia dengan peran kecil dalam kasus ini," lanjut dia, sambil menambahkan Pemerintah Perancis siap membantu Indonesia dalam memerangi penyelundupan narkotika.
Serge Atlaoui termasuk dalam daftar terpidana mati warga asing yang akan menjalani eksekusi di Nusakambangan.(kcm/ivi)