RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad meminta pemerintah tidak mengaitkan pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan vaksinasi penerima bantuan tersebut.
Dia mendapat laporan dari warga calon penerima Banpres BPUM, mereka tidak dapat melakukan pencairan BPUM karena harus membawa sertifikat vaksin, dengan kata lain sudah harus disuntik vaksin.
“Saya bilang kepada mereka, tidak pernah mendengar dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) ada aturannya itu (harus bawa sertifikat vaksin, red). Alasan mereka, ada imbauan dari Muspida setempat harus bawa vaksin. Kalau tidak bawa tidak bisa dicairkan,” ujar Daeng dalam Rapat Kerja dengan Menkop-UMKM RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senayan, Selasa (21/9/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar Menkop-UKM Teten Masduki menegaskan agar tidak perlu ada syarat membawa sertifikat vaksinasi untuk mencairkan UMKM.
Sebab, menurut Daeng, program vaksinasi pemerintah belum dilakukan secara merata di seluruh daerah, terlebih bagi warga yang memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat divaksinasi.
“Tolong ditegaskan Pak Menteri, bahwa ini kemudahan (BPUM, red) ini hak rakyat yang diatur konstitusi sudah harus bisa dicairkan. Tidak boleh ada imbauan yang halangi orang cairkan BPUM yang nilainya Rp1,2 juta. Sementara kondisi saat ini, (BPUM, red) itu sangat menolong kita,” tegas Daeng.
Meskipun demikian, Daeng mengapresiasi realisasi penyaluran BPUM yang sudah mencapai 99,29 persen dari pagu Rp15,63 triliun atau sudah menyentuh Rp15,24 triliun, kepada 12,7 juta pelaku UMKM.
“Walaupun kita belum puas tapi daya usaha untuk lakukan itu saya hargai itu. Mudah-mudahan itu bisa juga dirasakan oleh seluruh rakyat,” tutup Daeng.