RIAUMANDIRI.CO - Perokok yang melakukan aktivitas merokok sambil berkendara sepeda motor di jalan raya bakal ditilang polisi.
Pasalnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan teguran kepada pengemudi sepeda motor yang mengemudi sembari merokok. Hal tersebut berdasarkan postingan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (21/9/2021).
"Hilangkan Budaya Merokok Saat Berkendara. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6," tertulis dalam poster yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya.
Ketika dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jajarannya akan mulai menerapkan teguran terhadap pesepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok.
"Anggota kami di lapangan pasti menegur kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok. Bisa juga kami berikan tilang jika merokok tersebut mengakibatkan hilang konsentrasi dan menyebabkan terjadinya laka lantas," kata Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (21/9/2021).