RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Senator atau anggota DPD RI Agustin Teras Narang mempertanyakan, mengapa ucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden di dalam UUD 1945 tidak menyebutkan Pancasila.
Padahal, kata mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu, bagi pejabat negara lainnya, termasuk bagi anggota DPR, dalam lafal sumpah atau janjinya jabatannya menyebutkan berpedoman pada Pancasila.
Pertanyaan itu dilontarkan Teras Narang kepada Wakil Ketua MPR RIJazilul Fawaid dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo, dalam diskusi bertema "Memperkokoh Pancasila di Tengah Kehidupan Bermasyarakat" di Media Center Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (20/9/2021).
"Saya hanya ingin titip kepada Romo Benny yang ada di BPIP, ada hal yang menarik di UUD 1945. Pada Pasal 9 Ayat 1 dari UUD 1945, yaitu pada saat diamandemen pertama. Di dalam sumpah dan janji dan presiden dan wakil presiden, itu sama sekali tidak menyebutkan kata Pancasila," kata Teras Narang yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi secara virtual.
"Ini sebagai diskusi. Pertanyaan saya, di situ hanya menyebutkan memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya. Tetapi tidak menyebutkan Pancasila," tanya Teras.
Karena di menanyakan kepada Benny Susetyo, apakah hal ini pernah dipikirkan di BPIP. Kenapa ini sampai ada, Pancasila tidak termuat di dalam Pasal 9 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Saya juga saat dilantik beberapa kali, selalu mencantumkan ada Pancasilanya. Termasuk di MPR, di DPD RI, itu ada Paancasila dan UUD 1945. Mohon maaf, itu pertanyaan dan jangan dikaitkan dengan amandemen ke-5 ya," kata Teras.
Baik Jazilul maupun Antonius Benny Susetyo membenarkan tidak ada kata Pancasila yang dilafalkan dalam pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden.
"Memang betul apa yang dikatakan oleh Bapak Teras, bahwa di Ansor saja kalau pelantikan itu pakai Pancasila," kata Jazilul.
Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Sedangkan lafal sumpah yang diucapkan oleh anggota DPR adalah “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945".