Polres Siak Ungkap Pelaku Penipuan Ratusan Juta

Senin, 20 September 2021 - 18:46 WIB
Konferensi pers Polres Siak (RMC/Darlis)

RIAUMANDIRI.CO - Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahadiyanto pimpin Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pencurian dengan kekerasan, Senin (20/9/2021).

Bertempat di teras loby kantor Polres Siak Kapolres Siak menguraikan pengungkapan kasus tersebut. 

"Pada bulan September tahun 2020 pelapor YS (40) pertama kali berkenalan di Facebook dengan terlapor NR alias AR (43) kemudian mengirim pesan kepada pelapor dan kemudian meminta nomor whatsapp pelapor, tidak lama kemudian ada yang menghubungi pelapor tetapi nomor tersebut pelapor blokir dan ada juga yang menghubungi pelapor menggunakan nomor lain menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai Polisi yang berdinas di Polres Pelalawan yang bernama IPDA Indra Jaya menjabat sebagai Kanit II Narkoba. Setelah itu pelapor dan terlapor sering berhubungan melalui aplikasi whatsapp, setelah itu terlapor meminjam uang kepada pelapor untuk proyeknya di PT.RAPP dan untuk urusan pribadi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya, uang tersebut dipinjam oleh terlapor secara bertahap mulai dari bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 dan seluruh uang yang di pinjam berjumlah lebih kurang Rp.382.250.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terlapor yang mengaku sebagai IPDA Indra Jaya selalu menjanjikan uang di pinjam akan dikembalikan uang disaat invoice proyek PT.RAPP cair dan akan menjual tanahnya tetapi hingga saat ini pelapor dan terlapor belum pernah bertemu karena hanya berkomunikasi melalui whatsapp," Terang AKBP Gunar 

Lanjut AKBP Gunar menerangkan bahwa Pelaku memulai aksi nya sudah sejak Bulan Oktober, korban YS (40) merupakan warga Kerinci Kanan. 

"Selain Korban YS ada lagi korban IR tetapi ditangani Polres Pelalawan karena TKP nya di daerah pelalawan," Ungkap AKBP Gunar 

AKBP Gunar menerangkan Kronologis penangkapan  tersangka berawal dari laporan kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Pembina Aritonang, memerintahkan Kanit III IPDA Nober M.J Sinaga, untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku, selanjutnya Kanit III IPDA Nober M.J Sinaga, beserta anggota dan di backup oleh Team opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekira pukul 12.30 Wib team mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di Desa Lalang Kabung Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan dan sekira pukul 13.00 Wib team berhasil mengamankan diduga pelaku di rumah kontrakan yang terletak di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, selain mengamankan diduga pelaku Team berhasil mengamankan diduga barang bukti berupa :
- Satu unit hp merk vision 1 pro warna biru.
-  Satu unit hp merk nokia 105 warna biru.
- Satu buah kartu atm BRI a.n. Terlapor
- Satu buah jam tangan swiss army warna silver.
- Satu buah buku rekening Bank BRI a.n.Terlapor
- Uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah.)
- Satu buah baju berkerah lengan pendek warna hijau gelap.
- Satu buah baju berkerah lengan pendek merk TP1979 warna hijau corak putih hitam.
- Satu buah baju berkerah lengan pendek warna kuning corak putih.
- Satu buah baju berkerah lengan pendek warna abu-abu corak biru dongker.

"Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara," ujarnya.

Adapun unsur Pasal 378 KUHPidana berbunyi: barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler