PEKANBARU, RIAUMANDIRI.CO - Kota Pekanbaru bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok. Untuk mempercepat hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru akan mengusulkan pembuatan perda-nya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Kini kami sedang melakukan telaah dan kajian hukum tentang rokok," kata Kadiskes Pekanbaru, Helda S Munir, di Pekanbaru, Jumat (17/4/2015).
Ia menuturkan, jika prosesnya lancar di DPRD maka tahun ini Perda rokok akan disahkan dan mulai diberlakukan dengan tenggang masa sosialisasi.
Helda berharap, kepada dewan yang terhormat nantinya dapat menggesa pelaksanaan prolekdanya ketika berkasnya dimasukkan.
Lanjut Helda, pihaknya akan merancang kawasan-kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk merokok, dan kawasan yang dilarang merokok. Sehingga kenyamanan bernafas tanpa asap rokok dapat diciptakan. Seperti di negara-negara tetangga.
"Jika tidak dimulai dari sekarang, tentu akan banyak generasi muda yang rusak akibat rokok. Ingat merokok adalah sumber dari segala penyakit yang membahayakan kesehatan," paparnya.
Ia mengakui, meski perda rokok belum disahkan, pihaknya sejak awal tahun sudah mulai gencar melakukan sosialisasi terhadap bahaya rokok ini. Salah satunya dengan menyebar pin kepada warga Pekanbaru, yang berikan himbauan" Kawasan Bebas Asap Rokok, jika merokok harap asapnya ditelan,".
"Dengan begitu kita berharap perokok aktif akan sadar diri ketika melihat pin tersebut," jelasnya.
Ia menargetkan pada tahun ini Perdanya sudah disahkan.
Tujuannya untuk mengantisipasi bahaya rokok bagi masyarakat yang tidak mengkonsumsi rokok (perokok pasif) seperi wanita dan anak-anak.
"Ya, sekarang kita menggalakkan sosialisasi tentang bahaya rokok kepada masyarakat. Dengan begitu perokok aktif mengetahui merokok bukan hanya merusak dirinya sendiri tapi juga masyarakat disekelilingnya," jelas Helda. (ant)