RIAUMANDIRI.CO - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meradang. Hal itu dipicu ulah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru yang tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan wakil rakyat itu.
Pertemuan diharuskan terselenggara pada Selasa (14/9) lalu. Nyatanya, Kadishub Pekanbaru Yuliarso tak hadir dalam pertemuan yang akan membahas polemik pengelolaan parkir.
"Rapatnya ditunda. Ini jadi catatan dan kami minta Kadisnya yang datang, jangan coba coba diwakilkan," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, Kamis (16/9).
Parahnya lagi, ketidakhadiran Dishub tanpa keterangan, seolah-olah menganggap remeh panggilan yang dilayangkan oleh legislatif ini.
Agenda RDP Komisi II ini, sejatinya membahas pungutan parkir di toko ritel modern yang sudah dilaksanakan sejak 1 September 2021 lalu melalui pengelola pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
Pemanggilan dilakukan karena banyaknya desakan masyarakat yang mengaku resah dan meminta agar Pemko Pekanbaru melalui Dishub melakukan evaluasi parkir. Apalagi, Dishub membuat kebijakan dan terobosan di tengah warga kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19.
"Pikiran Dishub ini jangan uang dan uang saja, boleh menambah PAD, tapi pikirkan juga masyarakat yang sedang susah di masa pandemi. Kami minta, hentikan pungutan parkir di Indomaret dan Alfamart ini," pinta Fathullah.
Dalam kondisi saat ini, Kepala Dishub Pekanbaru diminta bertanggung jawab dengan kegaduhan yang terjadi saat ini dan belajar agar tidak dimanfaatkan segelintir orang.
"Kalau memang tidak mampu lagi menjadi Kadis, silakan mundur. Masih banyak pejabat lain yang bisa bekerja," tegasnya.
Selain mempertanyakan pungutan parkir di Toko Ritel Modern, Komisi II DPRD Pekanbaru mempertanyakan juga kontrak parkir yang diserahkan kepada pihak ketiga selama 10 tahun.