RIAUMANDIRI.CO - Pengamat Kebijakan Publik dari UIN Suska Riau, Elfiandri mengomentari terkait pemungutan biaya parkir di dua ritel modern di Kota Pekanbaru, yakni Indomaret dan Alfamart yang biasanya gratis kini dipungut biaya. Hal ini lantaran pengelola layanan parkir di Kota Madani dipegang oleh PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pihak ketiga.
"Harus punya landasan lah. Apa alas hukumny?. Kita kan punya Perda tentang perparkiran. Apakah ini sudah dibicarakan oleh pihak-pihak terkait? Jangan sampai kebijakan itu terlalu memberatkan masyarakat," ujarnya kepada Haluan Riau, Selasa(14/9/2021).
Dijelaskan El, bukan hanya persoalan biaya parkir namun legalitas terhadap peraturan ini. Menurutnya kebijakan ini mesti ada persetujuan dari pihak Indomaret dan Alfamart terlebih dahulu.
"Masalah biaya parkir dan membebankan konsumen mungkin beda-beda, tapi legalitasnya. Apakah pihak Indomaret dan Alfamart menyetujui itu. Karena inikan di halaman rumah mereka lah istilahnya," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan warga Pekanbaru, Fitri. Baginya para pemangku kebijakan tidak melibatkan masyarakat. Padahal di masa pandemi seperti ini harusnya ada kelonggaran.
"Agak kaget ya, waktu itu rencana mau beli sesuatu tapi kebetulan kosong barangnya. Pas keluar malah harus bayar parkir. Dinas perhubungan dan dewan-dewan wakil rakyat itu apakah hal ini tidak ada pertimbangan dulu untuk masyarakat?," ujarnya.
"Bingung juga. Di pemberitaan katanya tidak ada koordinasi dengan DPRD. Lalu pihak Indomaret dan Alfamart mengaku keberatan karena sebelumnya sudah membayar pajak. Berarti ini kan main-main sepihak. Harus jelas dong permasalahannya, biar kami selaku masyarakat ini paham," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi menilai kebijakan ini dari sisi Pendapat Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Pemko Pekanbaru.
"Boleh saja, parkir di toko ritel modern dipungut retribusi parkirnya," jawab Muhammad Sabarudi, Selasa (14/9).
Dukungan yang diutarakan poltisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu setelah mendapat informasi bahwa toko retail modern itu hanya membayar pajak parkir sebesar Rp200 ribu per bulan.
"Selama inikan diambil dengan sistem pajak, yang nilainya Rp.200 ribu perbulan, itulah yang dibahas di Komisi II (beberapa waktu lalu), karena itu hal tidak wajar," jelasnya.
Dirinya menganggap bahwa potensi parkir di toko retail modern ini besar. Sabarudi memaparkan, retribusi parkir dipungut berdasarkan jumlah kendaraan yang berkunjung ke toko tersebut, dalam sehari ratusan kenderaan yang berkunjung.
Masih kata Sabarudi, jika retribusi parkir di toko retail modern ingin diambil alih oleh Bapenda Pekanbaru harus memperhitungkan potensi parkirnya.
"Pemerintah baik itu Dishub (Dinas Perhubungan) Pekanbaru atau Bapenda itu harus menghitung potensi parkir yang ada diretail, kalau tidak (dipungut) parkir, pemerintah juga yang rugi," paparnya.
Retribusi parkir ataupun pajak parkir diberlakukan di toko retail modern, sama-sama baik dan menambah PAD Kota Pekanbaru. "Persoalannya terkait apakah laporannya itu benar atau tidak lagi. Jangan sampai merugikan masyarakat dan pemerintah," kata Sabarudi mengakhiri.