RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sejumlah WNI terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan internasional. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.
"Sebanyak 2,24 persen WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri ini terindentifikasi positif Covid-19, meski hasil tes dari negara sebelumnya negatif," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/9/2021).
Nadia juga mengatakan, tercatat 0,83 persen WNA positif Covid-19 saat tiba di Indonesia, meski sebelumnya dinyatakan negatif Covid-19.
Oleh karenanya, ia meminta penjagaan di pintu masuk seperti di bandara, pelabuhan internasional diperketat bagi pelaku perjalanan internasional.
"Terus mempercepat prosedur screening dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional," ujarnya.
Prosedur yang harus diikuti pelaku perjalanan internasional saat tiba di Indonesia adalah melakukan tes Covid-19 dengan metode PCR dan dilanjutkan dengan karantina hingga hari selama delapan hari. Apabila hasil PCR pertama negatif, maka akan dilakukan pemeriksaan kedua pada hari ketujuh.
"Setelah kita mengetahui bahwa hasilnya negatif baru dinyatakan selesai melaksanakan karantina, bila pada hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ke-7 menjadi positif, maka tentunya harus melanjutkan untuk tatalaksana yaitu isolasi terpusat atau dirujuk ke rumah sakit," tuturnya.
Nadia berharap seluruh prosedur bagi pelaku perjalanan internasional tersebut dapat diterapkan di bandar udara dan pelabuhan internasional.
"Proses pemeriksaan dan karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan luar negeri seperti Jakarta, Denpasar, Surabaya dan pintu masuk ke luar negeri lainnya," ujar dia.