RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tidak ada kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum, meski saat ini pengelolaan telah diserahkan ke pihak ketiga untuk sejumlah ruas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Yuliarso menyebut besaran tarif parkir masih seperti sebelumnya. Kendaraan roda dua Rp1 ribu, dan roda empat Rp 2 ribu.
"Tidak ada kenaikan, tarif masih menggunakan yang lama sesuai Perwako," tegas Yuliarso, Kamis (9/9).
Ia menyebut, peralihan pengelolaan parkir dari pemerintah kota ke pihak ketiga telah disosialisasikan sejak jauh hari. Mereka juga mensosialisasikan terkait besaran tarif parkir.
Masyarakat diimbau tetap memberikan tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Untuk saat ini para juru parkir (Jukir) dilengkapi dengan karcis. Di sana juga tertera besaran tarif parkir masing-masing kendaraan.
"Untuk satu bulan ini semua jukir dibekali dengan karcis. InsyaAllah bulan depan kita akan gunakan alat untuk pembayaran parkir nontunai," tutupnya.