41 Napi Lapas Tangerang Tewas dalam Tragedi Kebakaran, Pakar: Pemerintah Harus Segera Reformasi!

Rabu, 08 September 2021 - 17:17 WIB
Istimewa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tewasnya 41 narapidana Lapas Kelas I Tangerang, Banten akibat kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari mendapat perhatian nasional. Pasalnya, selain jumlah korban yang banyak, terungkap fakta-fakta bahwa lapas tersebut ‘tak terurus’.

Seperti yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bahwa lapas itu kelebihan kapasitas hingga 400 persen. Bahkan, bangunan lapas tidak pernah direnovasi (terutama kelistrikan yang diduga kuat jadi penyebab kebakaran) selama 49 tahun sejak pertama kali berdiri pada 1972.

“Nah, Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen, penghuni ada 2.072 orang, yang terbakar ini adalah blok C2 itu model paviliun-paviliun,” ujar Yasonna dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9), dikutip dari CNN Indonesia.

“Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya tapi instalasi listriknya masih tetap,” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana UNRI, Erdianto Effendi mengungkapkan, tragedi ini harus menjadi refleksi pemerintah untuk segera mereformasi lembaga permasyarakatan. Sebab, menurutnya kelebihan kapasitas dan tidak terjaganya bagunan lapas adalah masalah klasik yang jarang mendapat perhatian serius.

“Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran dan catatan penting bagi pemerintah untuk segera melakukan reformasi lembaga pemasyarakatan, dalam hal penambahan bangunan karena over kapasitas itu menjadi masalah klasik dan utama dalam proses pemeliharaan. Sementara di sisi lain, setiap undang-undang yang masuk kategori sanksi pidana, membuka peluang makin banyak orang yang dikirim ke lapas,” ujarnya kepada Riaumandiri.co.

“Sekaranglah saatnya over kapasitas harus diakhiri, baik dengan cara menambah bangunan maupun dengan kebijakan penerapan sanksi pidana alternatif di luar penjara,” tambahnya.

Sementara, mengenai siapa yang dapat dipersalahkan dan dimintai pertanggungjawaban terkait tragedi ini, Erdianto mengungkapkan penyelidikan harus lebih dulu dilakukan. Namun, apabila kelalaian terbukti ulah petugas, maka petugas dapat dijatuhi hukuman karena menyebabkan peristiwa yang menewaskan banyak orang.

“Jika kematian itu disebabkan oleh kebakaran dan kebakaran itu merupakan sesuatu yang terjadi akibat kelalaian manusia, maka penanggung jawab yang menjadi sebab timbulnya kebakaran dapat diminta pertanggungjawaban pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 359 atau pasal 188. Karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang atau menyebabkan bahaya bagi umum,” jelasnya.

“Jika kebakaran itu sebagai kelalaian petugas, petugas tersebut dapat diminta pertanggungjawaban pidana dan keluarga para korban dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” tutupnya. 

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler