Napi Lapas Kelas IIA Terlibat Peredaran Narkoba

Selasa, 07 September 2021 - 19:13 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Satu narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dijemput oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan pada Minggu (5/9/2021).

Narapidana inisial E alias Edi itu terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelalawan. Narapidana yang tengah mendekam dalam sel itu berperan sebagai pengatur transaksi.

Dalam peredaran jaringan Lapas Kelas IIA Pekanbaru ini, polisi berhasil menangkap dua orang yang berperan sebagai pengedar di luar. Yakni berinisial RS (31) dan GS (33).

Polisi berhasil menyita tiga paket narkotika diduga jenis sabu seberat 128 gram serta satu paket ganja kering seberat 1,29 gram, timbangan digital, dan alat komunikasi.

Keterlibatan seorang narpidana itu dibenarkan oleh Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Henry Suhasmin. Pihaknya menyerahkan narapidan itu kepihak kepolisian.

"Benar narapidana atas nama Edi adalah narapidana yang saat ini sedang menjalankan masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dan berkat kerja sama yang baik antara pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan kasus pengendalian narkoba ini bisa diungkap," papar Henry, Selasa (7/9).

Untuk urusan ini, pihaknya tidak akan mempersulit kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan, juga siap membantu menegakkan hukum.

"Dan kami akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba," sambungnya.

Saat proses penjemputan Edi, polisi menyita barang bukti berupa dua unit HP yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan para pengedar di luar sel.

Mengingat akan hal itu, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru akan menggencarkan razia rutin pada kamar hunian narapidana.

"Kita juga memberikan pengarahan kepada seluruh ketua kamar maupun blok hunian mengenai aturan yang harus ditaati serta menekankan kepada seluruh narapidana untuk tidak masuk dalam lingkaran peredaran narkoba," singkatnya.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler