RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru siap mendalami dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IYS. Dia disinyalir menguasai sejumlah mobil dinas, sementara yang bersangkutan tetap menerima tunjangan transportasi.
Dalam beberapa hari terakhir, nama IYS kerap mewarnai pemberitaan di media massa di Kota Pekanbaru. Hal tersebut bermula dari keributan antara Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dengan warga Jalan Arifin Achmad di RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Akibat keributan itu, dua belah pihak kini saling lapor ke polisi.
Salah satu hal yang disorot saat itu adalah mobil dinas merek Kijang Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1958 TI yang digunakan IYS datang ke lokasi kejadian. Pelat nomor tersebut belakangan dipastikan palsu.
Belakangan diketahui jika IYS juga menguasai mobil dinas lain jenis Toyota Altis warna silver dan dan tercatat di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. Kendati menguasai kendaraan dinas tersebut, Ida juga diduga menerima tunjangan transportasi.
Hal ini diyakini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel mengaku ada mendengar informasi terkait penguasaan mobil dinas dan penerimaan tunjangan transportasi oleh IYS. Meski begitu, pihaknya belum ada menerima laporan.
"Kita belum ada menerima laporan dari warga terkait hal itu," ujar Lasargi Marel, Selasa (7/9).
Jika ada, kata Marel, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman. Hal ini seperti yang dilakukan Korps Adhyaksa itu pada perkara serupa yang melibatkan unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru awal 2021 lalu.
"Kalau ada, akan kami tindak lanjuti," tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil pernah mengatakan, para wakil rakyat sudah mendapatkan uang transportasi untuk menunjang kinerja mereka.
"Aturan tidak perlu lagi kan, karena dia sudah dapat uang transpor. Kalau tidak salah ada kemarin, Altis pernah dipakainya (IYS,red) dulu, Innova mungkin Setwan punya," ujar M Jamil awal September kemarin.
Dia menjelaskan, upaya menarik mobil dinas sudah dari awal diperintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Ada perintah untuk menarik mobil dinas dari Setdako maupun di Setwan guna pendataan kembali.
"Termasuk mobil dan roda dua. Ini harus sejalan dengan yang disampaikan, dan surat sudah dilayangkan ke OPD," jelas M Jamil.
"Mobil kita bukan di Setwan aja, banyak dikuasai orang lain. Untuk diketahui, kita minta OPD harus siap untuk mengamankannya," sambung M Jamil memungkasi.