Jangan Lagi Pancing Belida Kalau Tak Ingin Dibui

Senin, 06 September 2021 - 15:25 WIB
Ikan belida (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah telah menetapkan ikan belida sebagai hewan yang dilindungi. Di Riau habitat ikan ini berada Sungai Kampar, Sungai Rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri. Masyarakat dilarang dan mengkonsumsi ikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2021 tentang jenis Ikan yang dilindungi. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Provinsi Riau, Herman Mahmud menyampaikan dengan terbitnya Keputusan Menteri tersebut, masyarakat tidak boleh menangkap dan mengkonsumsi belida, karena ikan ini dilindungi secara penuh. Dalam artian bahwa belida ini dilindungi pada seluruh tahapan siklus hidup bagian tubuh dan seluruh bagiannya.

Oleh karena itu DKP Riau perlu lakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama nelayan kecil. Karena dengan dilakukan penangkapan belida akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU No 31 Tahun 2004 Jo UU NO 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 

"Kita khawatir masyarakat yang tidak tahu nantinya tiba-tiba dilakukan sanksi. Di provinsi Riau ikan yang dilindungi ini sesuai Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan, nomor 1 tahun 2021 ini yang banyak ditemui di Riau adalah belida yang terdapat di Sungai Kampar, Sungai Rokan, Sungai Siak dan Sungai Indragiri begitu juga dengan habitat pari sungai," kata Herman, Jumat (3/9/2021) di Pekanbaru.

Belida merupakan ikan air tawar yang hidup di asia selatan dan tenggara. Adapun ciri-ciri ikan belida berbadan pipih dan memiliki sirip punggung yang kecil seperti bulu ayam, sirip bagian bawah menyambung ke ekor dan memiliki duri kecil pada bagian perut.

Ikan ini bisa tumbuh hingga 1,5 meter. Dalam Kepmen KP nomor 1 tahun 2021 ini, ada 4 jenis belida yang dilindungi, yaitu belida lopis (chitala lopis), belida borneo (chitala chitala), belida jawa (notopterus notopterus). 

Selain itu, Kepala DKP Riau menjelaskan, juga ada ikan yang dilindungi secara terbatas sesuai dengan Kepmen KP Nomor 59 Tahun 2011, tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura). Terubuk dilarang penangkapan pada Agustus-November pada saat bulan gelap dan bulan terang tanggal hijriah. 

"Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu secara langsung maupun dengan media sosial maupun elektronik. Untuk Kuantan singingi kita sudah melakukan sosialisasi pada 25 agustus 2021 kepada perwakilan POKMASWAS [Kelompok masyarakat pengawas] yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Herman Mahmud. 

Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2021, ada 19 jenis ikan yang dilindungi secara penuh yaitu:

1. Fluvitrygon oxyrhynchus (pari sungai tutul). 

2. Urogymnus polylepis (pari sungai raksasa). 

3. Fluvitrygon signifier (pari sungai pinggir putih). 

4. Scleropages formosus (arwana kalimantan). 

5. Chitala borneensis (belida borneo). 

6. Chitala hypselonotus (belida sumatra). 

7. Chitala lopis (belida lopis). 

8. Notopterus notopterus (belida jawa) 

9. Balantiocheilos melanopterus (ikan balashark). 

10. Barbodes microps (wader goa). 

11. Neolissochilus thienemanni (ikan batak). 

12. Schismatorhynchus heterorhynchus (pasa). 

13. Homaloptera gymnogaster (selusur maninjau). 

14. Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip). 

15. Pristis clavata (pari gergaji kerdil). 

16. Pristis pristis (pari gergaji gigi besar). 

17. Pristis zijsron (pari gergaji hijau). 

18. Urolophus kaianus (pari kai). 

19. Latimeria menadoensis (ikan raja laut).

Selain itu, juga ada ikan yang dilindungi terbatas yaitu, ikan arwana papua (siluk arwana). Ikan yang berasal dari famili notoptridae ini umumnya dikenal dengan ikan pisau, ikan pipih. 

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler