RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mengikuti edaran SIM baru di kalangan masyarakat, Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan tentang syarat baru usia untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia pada September 2021.
Sebelumnya pemerintah menginformasikan adanya SIM baru yakni SIM CI, SIM CII bagi para pengendara sepeda motor gede (moge).
Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam aturan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Untuk SIM A digunakan sebagai surat untuk mengemudikan mobil baik pribadi maupun umum. Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan berat (lebih dari 3.500 kilogram) seperti bus ataupun truk.
Baca Juga: Polri Imbau bagi yang Telat Perpanjangan SIM, Tak Perlu Bikin Baru selama Agustus
SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor. Tapi SIM C kini dibagi menjadi tiga dengan ketentuan: SIM C biasa (motor sampai 250 CC), SIM CI (motor 250 cc sampai 500 cc) dan SIM CII (motor 500 cc ke atas).
Dan terakhir adalah SIM D yang digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas.
Berikut adalah ketentuan umur dari setiap SIM yang akan digunakan di Indonesia dikutip dari situs resmi Ikatan Motor Indonesia pada Jumat (3/9/2021):
SIM C : 17 tahun
SIM CI : 18 tahun
SIM CII : 19 tahun
SIM A : 20 tahun
SIM BI : 20 tahun
SIM BII : 21 tahun
SIM BI umum : 22 tahun
SIM BII umum : 23 tahun