RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen untuk wilayah Jawa-Bali dari semula Rp250 ribu menjadi Rp99 ribu. Untuk luar Jawa-Bali yang dari semula Rp275 ribu menjadi Rp109 ribu.
Penurunan harga ini merupakan hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir 1 tahun.
"Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 September 2021," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, Kamis (2/9/2021).
Alasan pemerintah menurunkan tarif atas tersebut karena harga bahan bakunya sudah jauh lebih murah saat ini. Selain itu, sekarang sudah lebih banyak bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri.
"Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan utama menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen tersebut," jelas Menkominfo.
Dengan penurunan harga tersebut, diharapkan dapat meningkatkan tingkat testing sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi Covid-19.
"Harga Antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," ujar Menkominfo.
Dijelaskan juga, penurunan harga ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang dan diharapkan bisa segera diterapkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dengan harga yang lebih rendah, aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 akan meningkat," tegas Johnny.
Menkominfo juga mengingatkan seluruh jajaran dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi pemberlakuan harga tertinggi swab test mandiri Covid-19 di setiap rumah sakit ataupun lab pemeriksaan spesimen.
"Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan harga lebih dari 50%. Semua pihak diharapkan bisa berkoordinasi, karena kebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia," pungkas Menkominfo Johnny.