RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua terdakwa dugaan pelanggaran protokol kesehatan di SKY Club and KTV Pekanbaru diyakini belum bisa tidur tenang. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas vonis percobaan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dua terdakwa itu adalah Marzuky alias Asiong selaku owner dan Firmansyah, Manager Operasional tempat hiburan yang berada di komplek Star City Square di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu.
Di lembaga peradilan tingkat pertama, dua pesakitan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan. Keduanya dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hanya saja pidana tersebut tidak akan dijalani, kecuali adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama 2 tahun.
Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa yang menginginkan kedua teedakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Jaksa, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas kondisi itu, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Kita mengajukan banding ya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto, Selasa (31/8).
Dikatakan Robi, pernyataan banding telah disampaikan ke pengadilan. Selanjutnya, JPU menyusun memori banding, dan diserahkan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke PT Pekanbaru.
"Tuntutan kita kan masuk (dihukum pidana, red), tapi putusan hakim PW (hukuman percobaan, red)," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Perkara ini sebelumnya ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka disinyalir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
Pada Sabtu (5/12/2020) lalu, 86 pengunjung Sky Club terjaring razia. Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, serta ditemukan barang bukti berupa masing-masing satu butir pil ekstasi dan happy five.
Puluhan orang itu diamankan saat tempat hiburan itu mulai beroperasi setelah tutup hampir tiga bulan karena razia serupa yang dilakukan Polda Riau. Saat itu, tempat hiburan tersebut masih bernama KTv & Pub S Club.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Riau kala itu, Kombes Pol M Zain Dwi Nugroho, Marzuki dan Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja membuat kerumunan saat pandemi Covid-19. Dimana saat itu, aktivitas di Sky Club tidak dilengkapi rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
''Temuan narkoba itu, kan awalnya adanya pelanggaran protokol kesehatan dari Sky Club KTV. Kemudian, juga ditemukan adanya pesta narkoba,'' kata Kombes Pol Zain saat itu.
Masih dikatakannya, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2020.
''Penetapan ini karena F sebagai Manajer Operasional Sky Club, dan M sebagai pemilik. Mereka diduga orang yang paling bertanggung jawab,'' pungkas Kombes Pol Zain.
Atas perbuatannya, Marzuki dan Firmansyah dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP, jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(Dod)