RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kemenkes akhirnya buka suara terkait jatah vaksin yang diberikan kepada parpol dan ormas. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengklaim alokasi tersebut dilakukan guna memenuhi capaian program vaksinasi nasional.
Organisasi-organisasi ini pun diklaim hanya menjadi panitia penyelenggara vaksinasi massal, bukan memanfaatkan vaksin untuk kalangan tertentu.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander Kaliaga Ginting berdalih pelaksanaan vaksinasi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota tidak cukup seiring dengan peningkatan target vaksinasi nasional. Sehingga, katanya, dibutuhkan sejumlah pihak untuk ikut serta membantu vaksinasi.
"Dinkes, TNI/Polri sebagai operator di lapangan berkolaborasi dengan masyarakat, baik ormas, LSM, pegiat budaya, agama, dan parpol agar bisa menjangkau seluruh masyarakat baik di gunung, lembah, pulau, dan pesisir, dan kabupaten/kota terpencil dan tertinggal," kata Alex saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (31/8).
Alex memastikan alokasi vaksin yang diberikan selain untuk dinkes kabupaten/kota juga digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, melalui gerakan dan sentra vaksinasi massal di titik-titik daerah.
Ia juga menampik anggapan bahwa alokasi vaksin non-dinkes itu disalahgunakan untuk kepentingan sejumlah pihak tertentu.
Di samping itu, pemerintah tetap memprioritaskan untuk memasok stok vaksin bagi dinkes kabupaten/kota. Selain itu, katanya, teknis alokasi vaksin dikendalikan oleh masing-masing Gubernur.
"Mereka [parpol/ormas] adalah sebagai penyelenggara atau panitia untuk menciptakan akses dan akselerasi vaksinasi yang berkeadilan bagi masyarakat," kata dia.