RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru baru menyelesaikan 5 peraturan daerah (perda) dari total keseluruhan 27 yang masuk rencana (ranperda) yang diusulkan pada 2021 ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyebut bahwa hal itu disebabkan kurangnya koordinasi dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif.
"Bagaimana ini (ranperda) bisa berjalan dengan baik, intinya harus ada komunikasi yang baik antara pemko dan DPRD," jelas Azwendi, Senin (30/8).
Kendala lainnya dimungkinkan karena keputusan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan terkait dengan perusahaan daerah hingga saat ini belum keluar. Dan berimbas pada proses pengesahan perda.
"Kordinasi ke pemerintah pusat sedikit terganggu, tapi saya kira ini hanya teknis. Sebenarnya mereka (pemerintah pusat) bisa memberikan saran dan masukan melalui teknologi, pemerintah kota harus bisa membuka akses," katanya mengakhiri.
Selain itu, situasi saat ini masih dalam Pandemi Covid-19 yang mengharuskan ada pembatasan kegiatan juga disinyalir menjadi penghalang pengerjaan perda tersebut.
Dari keseluruhan ranperda yang diusulkan, sebanyak 8 ranperda itu diajukan oleh DPRD Pekanbaru sedangan 19 lainnya merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Yang telah disahkan ialah Perda Inovasi Daerah dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Perda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Kemudian, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, lalu Perda tentang Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, dan terakhir Perda tentang Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.