RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kelompok Kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI) mengamankan dua bidang tanah yang merupakan hak negara yang berada di Kota Pekanbaru.
Pengamanan itu berlangsung pada Jumat (27/8) siang. Dua bidang tanah itu terletak di Jalan Bukit Raya Km 10, Gg. Kampar 3, Kawasan Kilang Bata, RT/RW 04/09, Sail.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) Riau Sumbar Kepri (RSK) Sudarsono menyebutkan bahwa sebenarnya ada tujuh lahan yang diambil alih negera, namun hanya dua lahan ini yang bermasalah.
Adapun masing-masing luas lahan tersebut yakni 15.785 m2 dan 15.708 m2. Dalam pengamanan fisik ini, DJKN RSK dibantu oleh seluruh anggota Satgas BLBI tingkat provinsi yakni Kejati Riau, Polda Riau, BINDA Riau dan lainnya.
"Inikan sudah ada Kepres (Keputusan Presiden) tentang Satgaa Pengembalian Dan BLBI. Dan aset ini di bawah tanggungjawab BLBI," kata Sudarsono.
Pengamanan aset itu ditandai dengan pemasangan tanda plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik Negara.
"Fokus pada beberapa aset yang sebenarnya hak negara, tetapi ada sebagian masyarakat yang mengklaim. Nah, kita ingin mengembalikan karena ini punya negara," jelasnya.
Pihaknya mengajak masyarakat yang mengklaim memiliki atas tanah tersebut untuk berdiskusi mencari kebenaran kepemilikkan lahan tersebut.
"Kalau itu haknya negara ya kita kembalikan ke negara, kalau nantinya ternyata bukan milik negara, akan kita kembalikan lagi ke masyarakat," tegasnya.
Kegiatan pelaksanaan pengemanan aset ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Ada sebanyak 53 bidang tanah dengan total luas 5.297.318 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, Bogor, dan Surabaya.
Kemudian 13 bidang tanah luas 17.896m2 yang berada di Bali yang telah masuk tahap pelelangan asset.
Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2 yang tersebar di berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia.
Sejauh ini, setidaknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah menguasai fisik dan aset negara pada eks BLBI sebanyak 50 bidang tanah dengan total lebih dari 5,2 juta meter persegi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa kepolisian berkomitmen untuk mengawal dan melakukan proses hukum dalam melakukan hak tagih.
“Kami dari jajaran kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum apabila dalam pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan dlaam keputusna pemerintah untuk mengambil hak tersebut,” katanya, Jumat (27/8).
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa penyelesaian BLBI yang berlarut dan berusia hampir 22 tahun ini dalam penyelesaiannya butuh langkah-langkah yang komprehensif karena rawan bersinggungan dengan hukum.
“Dengan perangkat hukum yang ada, meski sampai saat ini pambahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang diinisasi pemerintah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, itu tidak menyurutkan langkah kita untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan permasalahan BLBI,” jelasnya.
Satgas BLBI dilantik pada awal Juni. Ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang terbit dua bulan sebelumnya.
Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Dibentuknya Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur yang mencapai. Rp110,45 triliun.