RIAUMANDIRI.CO, JATIM - Tak seperti ayah pada umumnya, seorang ayah di Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega memerkosa putri kandungnya. Kelakuan bejat pria berinisial SWN itu tak berhenti di situ, ia berkali-kali memaksa anaknya hingga anaknya yang masih berusia 11 tahun hamil dan melahirkan bayi prematur.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan pelaku kali pertama beraksi pada Januari 2021 di rumahnya saat istrinya bekerja di sawah. Selama kurun waktu delapan bulan itu, SWN sudah memperkosa anaknya sebanyak sembilan kali.
"Perbuatannya murni karena nafsu dan dilakukannya di rumah saat siang hari karena istri di sawah. Kalau menurut pengakuan pelaku, sekitar sembilan kali menyetubuhi anaknya itu," ucap Pandia, Rabu (25/8/2021).
Meski diancam dan diperlakukan kasar agar korban tak membeberkan ayah kandungnya itu, lambat laun korban berani menyampaikan kepada ibunya. Pihak keluarga yang tak terima kemudian mengadukan kasus pemerkosaan itu ke polisi.
"Awalnya dapat laporan dari warga dan keluarga. Kami lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak kasus ini," katanya.
Akibat perbuatan pelaku, korban hamil hingga melahirkan bayi prematur. Korban juga mengalami trauma psikis. Kini proses hukum sedang berjalan. Korban mendapat pengawasan dari UPPA Polres Bojonegoro.
"Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur. Demi keamanan dan kenyamanan korban, kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih kembali," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.