RIAUMANDIRI.CO, INHU - Pelaku pencurian kotak amal atau kotak infak yang selama ini meresahkan masyarakat Kecamatan Seberida, berhasil ditangkap.
DS (28), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida ditangkap polisi di sebuah pondok kebun kelapa sawit milik warga di pinggir Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Senin (23/8/2021) pukul 15.30 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dan Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto membenarkan pihaknya menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa kotak infak beberapa masjid dan musala di wilayah Seberida pada Selasa (24/8/2021).
Misran menuturkan pada Minggu (22/8/2021), sekitar pukul 06.00 WIB beberapa jemaah dan pengurus Masjid Bahrul Ulum Desa Titian Resak heboh karena kotak infak di masjid itu ditemukan rusak dan isinya hilang dicuri. Akibat aksi pencurian itu, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Tepat keesokan harinya, pukul 15.30 WIB, Deni, warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai melapor kepada anggota Bhabinkamtibmas setempat. Laporannya bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kotak amal Musala Al Istiqomah, Dusun Sungai Arang sedang bersembunyi di sebuah pondok kebun kelapa sawit di pinggir jalan lintas timur.
Ketika rekaman CCTV Musala Al Istiqomah diputar ulang didapatilah ciri-ciri pelaku yang sama persis dengan orang yang sedang bersembunyi di dalam pondok kebun sawit warga itu.
Sejumlah warga dan anggota Bhabinkamtibmas mendatangi pondok kebun kelapa sawit itu dan benar saja, seorang laki-laki yang berinisial DS sedang bersembunyi. Laki-laki itu langsung ditangkap. Ketika diinterogasi, DS mengaku telah mencuri kotak infak di Musala Al Istiqomah dan Masjid Bahrul Ulum, di Desa Titian Resak.
Tersangka langsung dibawa ke Polsek Seberida guna diproses. Ternyata, tersangka bukan hanya mencuri kotak infak Musala Al Istiqomah dan Masjid Bahrul Ulum saja, tapi sejak beberapa bulan terakhir, sudah banyak masjid dan mushala maupun warung milik warga yang dibongkarnya.
Berikut rinciannya, Minggu 22 Agustus 2021 pukul 01.46 WIB di Masjid Bahrul Ulum Desa Titian Resak Kecamatan Seberida dengan kerugian sekitar Rp1 juta. Minggu 22 Agustus 2021 sekitar pukul 02.30 WIB di kedai kopi milik Wandi, Desa Titian Resak Kecamatan Seberida dengan kerugian 2 buah tabung gas 3 kg.
Senin, 23 Agustus 2021 pukul 03.00 WIB di Mushala Al Istiqomah Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai dengan kerugian berupa tunai Rp800 ribu dalam kotak infak. Kemudian, seminggu sebelum pelaku tertangkap, pelaku mengaku juga melakukan pencurian di Masjid Nurun Nur, Kelurahan Pangkalan Kasai, kerugian berupa uang tunai Rp54 ribu dalam kotak infak.
Selanjutnya, Sabtu 14 Agustus 2021 pukul 02.30 WIB, di Masjid Al-Hidayah, Dusun Tali Kawat, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal dengan kerugian uang tunai Rp800 ribu dalam kotak infak. Kamis 19 Agustus 2021 sekitar pukul 02.30 WIB di Mushala ALl- Mustaqim, Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
"Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti baik peralatan yang digunakan tersangka, kendaraan tersangka dan barang lainnya berkaitan dengan kasus Curat ini," pungkas Misran.