RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial (Mensos) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima sejumlah suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021), dikutip dari Okezone.com.
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," imbuhnya.
Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan bansos. Juliari menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Atas perbuatannya, Juliari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.