RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Mursini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dia akan menjalani Tahap II atau disidangkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, tempat mantan Bupati Kuantan Singingi itu ditahan.
Mursini adalah tersangka baru dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000. Adapun kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017.
Sejatinya Mursini diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Jumat (30/7) lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8). Lagi-lagi, mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau itu tidak hadir. Saat itu, dia berdalih karena surat panggilan terhadap dirinya tidak sah, dan minta dijadwalkan ulang.
Atas kondisi itu, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/8). Barulah pada pemanggilan ketiga ini, Mursini hadir.
Sikap dua kali mangkir itu dinilai penyidik dapat menghambat proses penyidikan yang dilakukan penyidik dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing itu. Untuk itu, penyidik memutuskan untuk menahan Mursini untuk 20 hari depan, yakni hingga tanggal 24 Agustus mendatang. Penahanan dilakukan di Rutan Pekanbaru.
Usai ditahan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mursini, Senin (9/8) kemarin. Selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.
Hasilnya, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap. "Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red), pekan kemarin," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tri Joko, Kamis (19/8/2021).
Tak lama setelah itu, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU. Tahap II itu dilakukan di Rutan Pekanbaru.
"Saat ini tim JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Surat dakwaan sedang tahap koreksi," pungkas Raharjo.
Diketahui, pengumuman penetapan Mursini sebagai tersangka disampaikan pada Kamis (22/7) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. Dia menjadi tersangka keenam dalam perkara ini, dimana sebelumnya sudah ada 5 pesakitan yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.
Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda.
Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini telah termuat dalam putusan M Saleh.
Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.