RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum telah merampungkan memori banding perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Selanjutnya, memori banding itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke lembaga peradilan tingkat kedua.
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Hanya saja, vonisnya sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, 29 Juli lalu. Saat itu, sidang digelar secara virtual, di mana majelis hakim, tim JPU dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang. Sementara Yan Prana sendiri berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Yan Prana tidak terbukti melakukan dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Kendati begitu, orang dekat Gubernur Riau Syamsuar tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan-minum di Bappeda Siak tahun 2014-2017.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk itu, Yan Prana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Oleh hakim, Yan Prana tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, kendati dinyatakan melanggar Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Di mana Jaksa menginginkan Yan Prana dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.
Menurut Jaksa, Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu primair.
Atas putusan itu, JPU kemudian menyatakan menolak dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Selanjutnya, tim JPU menyusun memori banding.
Dikatakan Hayatu Comaini, pihaknya telah merampungkan penyusunan memori banding tersebut. Memori banding itu kemudian diserahkan ke Tim JPU yang ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Memori banding sudah kami susun, dan sudah diserahkan ke Kejati. Kan tim JPU-nya gabungan, dari Kejari dan Kejati," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak itu, Kamis (19/8/2021).
"Pekan kemarin selesainya memori banding tersebut," sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indragiri Hulu (Inhu) itu.
Dia mengatakan, nantinya tim JPU dari Kejati Riau yang akan menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Insya Allah, dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan," pungkas Jaksa yang karib disapa Yayat itu.
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.