RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru merasa heran dengan kebijakan yang diambil oleh Pemeritah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kebijakan yang dimaksud ialah rencana kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan PT Yabisa Sukses Mandiri. Proyek swastanisasi parkir itu akan diterapkan per 1 September 2021 dengan masa kontrak kerja 10 tahun dengan nilai Rp408 miliar.
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru diketahui tidak berkoordinasi dengan Komisi IV selaku mitra sebelum menentukan masa kontrak dan kerja sama. Maka, dalam waktu dekat Komisi IV akan memanggil Dishub Kota Pekanbaru untuk meminta kejelasan.
"Kita gak setuju diserahkannya parkir kepada pihak ketiga oleh Dishub Pekanbaru. Kontrak kerja sama 10 tahun, kalau gak salah targetnya Rp408 miliar, ini ada apa?" kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Rabu (18/8/2021).
Ruslan mengatakan, pengelolaan parkir sebaiknya digarap oleh masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat sangat membutuhkan pekerjaan demi bertahan di masa pandemi Covid-19.
"Sebagai mintra kerja Komisi IV, lagi-lagi Dishub Pekanbaru tidak melibatkan kami. Kita akan segera panggil Dishub. Nanti kejadian lagi kayak yang kemaren Itu. Kok bisa tiba-tiba aja ada pemenang sayembara parkir, aneh kan?" tegasnya.
Adapun kawasan parkir yang nantinya akan dikelola oleh rekanan tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru, yakni Kecamatan Tuah Madani, Bina Widya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki Bukit Raya dan Tenayan Raya.