RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady menilai aturan yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengenai sanksi berupa denda kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) sebesar Rp500 ribu, dalam pengelolaannya harus transparan.
"Pemko kalau mau memberi denda apapun, apalagi dalam bentuk uang, itu harusnya diumumkan secara terbuka. Uang denda yang didapat dari mana saja harus diumumkan, harus jelas. Jadi masyarakat bisa akses informasinya. Khawatirnya, itu uang dari masyarakat tapi nanti malah dipakai pejabat, kan malah jadi aneh," katanya kepada Haluan Riau, Kamis (12/8).
Baca juga: Didenda Setengah Juta, Pemilik Kafe di Pekanbaru Mengeluh: Enggak Sebanding Pendapatan
Selain itu, ia juga menyayangkan besarnya nominal denda yang diberikan kepada pelaku usaha tersebut. Hal itu dikarenakan, di masa sulit seperti ini, pelaku usaha kecil akan semakin kesulitan.
"Memang aturannya itu ditujukan untuk keselamatan masyarakat. Tapi, tidak seharusnya Pemko serta-merta memberi denda yang sebesar itu. Ini kan semakin menyusahkan masyarakat," ujarnya.
"Secara logika aja, mendenda masyarakat yang kesulitan dapat pelanggan itu sebuah keniscayaan," tambahnya.