RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Salah satu kafe di Panam Pekanbaru terjaring razia pada Rabu (11/8/2021) malam. Ia dikenai denda Rp500 ribu karena nekat berjualan di masa PPKM level 4.
Pemilik kafe itu menyayangkan nominal denda sanksi administratif tersebut.
Dikatakannya, denda yang dikeluarkannya itu tak sesuai dengan pendapatannya selama masa PPKM level 4 ini.
"Kita sempat tanyakan ke petugas ke mana uang denda ini diarahkan. Kata mereka bakalan masuk ke kas daerah. Semoga aja memang iya. Soalnya uang dendanya ini terlalu besar menurut saya, enggak sesuai dengan pendapatan. Kalau dah kayak gini kan kami yang rugi jadinya," ujar pemilik kafe yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Selain itu, dikatakannya ada perbedaan informasi mengenai aturan PPKM level 4 yang disampaikan oleh pihak Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru.
"Kemarin pihak Polsek bilang kami boleh jualan asal menerapkan prokes, antar pelanggan dijarak. Tapi, tadi ini malah kenak razia sama orang Polres. Padahal kami menerapkan prokes. Dibilang Polres boleh jualan cuma sampai jam 8, lebih dari itu cuma boleh take away. Sementara, kalau ditunggu kali take away tu, enggak ada yang order," pungkasnya.