RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Umumnya, pelat nomor kendaraan berwarna hitam, dengan tulisan berwarna putih. Namun, kini kepolisian berencana mengubah warna-warna itu.
Dikutip dari gridoto.com, hal ini dilakukan demi memudahkan polisi mengawasi kendaraan di jalan dan menerapkan sistem tilang elektronik dengan CCTV.
Ke depannya pelat kendaraan bermotor akan berwarna putih dengan tulisan warna hitam. Hal tersebut akan berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi yang ada di Indonesia dalam waktu dekat.
Dari situs Korlantas Polri, Kamis (12/8/2021) aturan soal pelat nomor terbaru itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia.
Keluarnya aturan ini juga menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 45 dijelaskan bahwa nantinya, pelat nomor yang dikeluarkan akan ada empat macam.
Di situlah tercantum penjelasan mengenai perubahan pelat nomor kendaraan yang akan berubah warna dari hitam ke putih.
Pelat nomor yang beredar di Indonesia menurut aturan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu, di dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa akan ada pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik.
Dalam pasal 45 ayat 2, pelat nomor kendaraan listrik akan memiliki lis dengan warna biru.