RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Donna Fitria telah menjalani sidang perdana. Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak itu didakwa melakukan rasuah yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/8/2021) kemarin. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dahlan yang berada di ruang sidang bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa.
Donna sendiri berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Pekanbaru. Dia mengikuti sidang melalui fasilitas video confrence. Sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
JPU Hendri Junaidi dalam dakwaannya memaparkan, Donna Fitria bersama-sama Yan Prana Jaya Indra Rasyid (perkara terpisah) pada Januari 2013 sampai Maret 2015 melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum yaitu, menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan 2014.
Tak hanya perjalanan dinas, Donna juga mengelola anggaran Kegiatan Pegadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Siak TA 2015 dan melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum pada Bappeda Siak TA 2013 sampai 2014 yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1.264.176.117, berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021," ujar Hendri, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pada 2013 sampai 2014 terdapat anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Siak dengan total anggaran Rp7.585.731.600. Dengan rincian anggaran 2013 terealisasi Rp2.757.426.500, dan anggaran 2014 terealisasi Rp 4.860.007.800.
Perbuatan itu berawal ketika Januari 2013, terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Ketika itu, Yan Prana yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak mengarahkan Donna Fitria melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari masing-masing pelaksana perjalanan dinas.
Yan Prana mengarahkan Donna Fitria untuk menanyakan kepada Rio Arta. Pemotongan anggaran perjalanan dinas dilakukan sejak 2013 sampai Desember 2014 dengan cara saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana kegiatan, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen.
Dari total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas masing-masing pegawai, uang yang diterima oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan tanda terima yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas.
"Uang dari hasil pemotongan tersebut disimpan oleh Donna Fitria untuk selanjutnya diserahkan kepada Yan Prana Jaya," sebut JPU.
Lalu pada Januari 2014, Yan Prana Jaya mengadakan rapat di ruang rapat Bappeda Siak yang dihadiri hampir seluruh pegawai. Dalam rapat itu, Yan Prana Jaya menyampaikan agar setiap anggaran SPPD Bappeda Kabupaten Siak tetap dipotong sebesar 10 persen melalui Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran.
Dari keterangan Ade Kusendang, ketika rapat ada salah satu peserta rapat ada yang bertanya, "untuk apa uang perjalanan dinas tersebut dipotong?". Saat itu Yan Prana Jaya menjawab bahwa uang hasil potongan 10 persen tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lain yang dananya tidak dianggarkan.
Selanjutnya Yan Prana Jaya menanyakan kepada yang hadir, apakah ada yang keberatan atas pemotongan itu. Kemudian Yan Prana Jaya mengatakan "Kalau tidak ada yang keberatan saya anggap semua setuju" dan tidak ada yang menanggapi.
Uang hasil pemotongan 10 persen disimpan Donna Fitria di brankas Kantor Bappeda Siak. Uang itu dicatat dan diserahkan kepada Yan Prana Jaya secara bertahap sesuai permintaan Yan Prana Jaya
Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat Donna Fitria dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan itu, Donna Fitria menyatakan menolak. Melalui penasehat hukumnya, dia berencana mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Yan Prana Jaya. Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Oleh majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama, Yan Prana dihukum 3 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,8 miliar subsidair 3 tahun kurungan.