RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Artis Dinar Candy dijadikan tersangka pornografi akibat aksi protes perpanjangan PPKM. Proses hukum pidana yang dikenakan Dinar Candy mendapatkan perhatian dari Komnas Perempuan.
"Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus melihat peristiwa ini secara komprehensif dan tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).
Siti Aminah menerangkan, kondisi Dinar Candy yang menurut pengakuannya sedang stres menghadapi PPKM harusnya bisa jadi acuan penyidik kepolisian.
"Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stres atau tertekan akibat pandemi ini. Kondisi tertekan atau stres bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM," terangnya.
Siti Aminah juga menyayangkan langkah penyidik kepolisian yang langsung menetapkan status tersangka ke Dinar Candy.
"Mempidanakan DC bukanlah pilihan, karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis," kata dia.
"Kepolisian juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini," imbuh Siti Aminah.
Dinar Candy dijadikan tersangka kasus pornografi usai memprotes perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar.
Namun, karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy.