RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Mursini dinilai tidak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Mantan Bupati Kuantan Singingi itu telah dua kali mangkir menjalani pemeriksaan. Pada panggilan ketiga yang bersangkutan bisa diperiksa, dan langsung dilakukan penahanan.
"Pada hari ini (kemarin,red), penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap tersangka M Bin N di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, yaitu sampai tanggal 24 Agustus 2021," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (4/8/2021).
Mursini adalah tersangka baru dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000. Adapun kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017.
Sejatinya, Mursini diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Jumat (30/7) kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8). Lagi-lagi, mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau itu tidak hadir.
Saat itu, dia berdalih karena surat panggilan terhadap dirinya tidak sah, dan minta dijadwalkan ulang.
Atas kondisi itu, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis ini. Barulah pada pemanggilan ketiga ini, Mursini hadir.
Sikap dua kali mangkir itu dinilai penyidik dapat menghambat proses penyidikan yang dilakukan penyidik dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing itu. Untuk itu, penyidik memutuskan untuk menahan Mursini.
"Terhadap tersangka M ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Yang pertama, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Dipanggil lagi kedua kalinya, yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan," sebut Raharjo.
"Kemudian panggilan ketiga dilayangkan hari Senin kemarin, dan hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilannya," sambung mantan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Sebelum dilakukan penahanan, Mursini terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan swab test. Hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sehat dan tidak terpapar Covid-19.
Selain itu, dia juga menjalani pemeriksaan. Apakah Mursini ada memberikan keterangan mengakui perbuatannya saat diperiksa, Raharjo memberikan penjelasannya.
"Sesuai dengan KUHAP, kita tidak mengejar pada pengakuan daripada tersangka. Namun alat bukti-alat bukti yang ada, yaitu keterangan saksi, surat dan ahli, itu sudah sangat mendukung sekali. Dari ketiga alat bukti yang ada tadi, kami yakin bahwa nanti bisa dibuktikan di persidangan," terang Raharjo.
Mengingat penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Jalur itu dalam tahap penyidikan, penyidik tentunya masih terus berupaya melengkapi berkas perkaranya. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan berkas ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
"Setelah ditahan, otomatis penyidik akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan secepatnya ke Kejari Kuansing untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Pekanbaru," imbuh Raharjo.
Dari pemantauan di lapangan, Mursini datang ke Kantor Kejati Riau, sekitar pukul 13.00 WIB. Dia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik yang berada di basement Kantor Korps Adhyaksa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Dia selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau.
Selepas azan Salat Asar, dia telah terlihat telah mengenakan rompi tahanan warna oren.
Dengan pengawalan ketat, Mursini kemudian digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Saat digiring tersebut, awak media mencoba meminta tanggapannya terkait masalah hukum yang menjeratnya.
"Nanti ke penyidik aja la ya," jawab Mursini seraya mengatakan kesiapannya menghadapi proses hukum tersebut. "Iya. Ke penyidik aja la ya," pungkas Mursini sambil memasuki mobil tahanan.