RIAUMANDIRI.CO, KAMPAR - Setiap calon pengantin wajib menyertakan hasil tes swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah selama PPKM level 3 di Kampar. Swab antigen juga wajib dilakukan wali nikah agar mereka bisa mengikuti acara tersebut.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampar, Riki Setiawan menjelaskan aturan yang dilakukan pihaknya itu berdasarkan instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Pelaksanaan Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
"Kita dari pihak KUA menyampaikan aturan kepada calon pengantin sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama dan Intruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam tentang aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan nikah pada masa PPKM," kata Rizki Setiawan pada haluanriau.co, Kamis (5/6/2021).
Swab antigen nantinya akan difasilitasi pihak kantor urusan agama (KUA), atau calon pengantin sendiri yang melakukan di tempat lain, Riki katakan itu kewenangan dari pihak calon pengantin.
"Mengenai di mana calon pengantin swab antigen, itu kewenangan mereka," ujar Riki Setiawan.
Saat disinggung apakah kebijakan PPKM level 4 dan level 3 itu sama, Riki mengatakan dari aturan yang dia lihat sama. Saat ini Kabupaten Kampar diberlakukan perpanjangan PPKM level 3.
"Dalam SE itu, saya lihat kebijakan level 4 dan level 3 sama, harus tetap pakai swab antigen," ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, hal senada dikatakan Zulkirman, salah seorang pegawai KUA Kecamatan Bangkinang Seberang, mengatakan hal yang senada saat ini syarat untuk melakukan akad nikah harus ada swab antigen.
"Iya, harus ada surat swab antigen, berdasarkan instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam pusat," singkat Zulkirman.
Sementara itu, salah seorang calon pengantin yang tidak mau namanya dipublikasi mengatakan, kalau tidak memiliki surat swab antigen, pihak KUA Kecamatan Kampar tidak mau menikahkannya.
"Orang KUA menyuruh saya agar swab antigen dulu. Kalau tidak swab antigen orang KUA tidak mau menikahkan," ujar calon pengantin itu.
Karena diharuskan swab antigen, akhirnya ia melakukan swab antigen ke salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Kampar.
"Sudah, saya sudah melakukan swab antigen. Calon istri saya juga sudah melakukan swab antigen," katanya.
Dikatakan pria muda itu, ia membayar biaya swab antigen sebesar Rp250 ribu. Selain dirinya, yang diswab juga satu orang saksi nikah.
"Selain saya, yang juga diswab tadi saksi nikah satu orang. Begitu juga dengan pihak calon istri saya," pungkasnya.
Dengan syarat wajib swab antigen, tentunya memaksa para calon pengantin mengeluarkan biaya tambahan agar bisa menikah di masa PPKM darurat. Dengan asumsi tarif swab antigen Rp250 per orang, maka setiap calon pengantin harus mengeluarkan biaya tambahan Rp1.000.000 untuk 4 orang.