RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Hingga saat ini, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku masih dalam pencarian. Ia menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan resmi menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020 sebagai upaya memudahkan langkah politikus PDIP Wahyu Setiawan menjabat anggota DPR jalur PAW.
Sementara itu, perburuan Harun Masiku bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan atas perkara dugaan suap pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang tersangka. Empat tersangka itu adalah Harun Masiku, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Menurut keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Ali Fikri, KPK masih berupaya menemukan Harun Masiku dengan melakukan pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol.
"Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," katanya.
Ia mengungkapkan jikalau National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," ucapnya.
Upaya pelacakan terus dilakukan KPK bekerja sama dengan berbagai para pihak seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol.
Pasalnya, perkara yang melibatkan Harun Masiku turut menyeret nama mantan anggota KPU Wahyu Setiawan yang telah dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku divonis empat tahun penjara.
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang senilai 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan seluruh pihak yang diduga sengaja menyembunyikan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp600 juta.