RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - De Club, tempat hiburan yang berada di dalam komplek apartemen The Peak Pekanbaru, dipastikan tidak lagi beroperasi. Hal itu berdasarkan surat permohonan dari Kepolisian Daerah Riau yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tindakan tegas itu diambil karena tempat usaha itu diduga sebagai tempat tempat peredaran narkoba. Itu dibuktikan dengan pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, pada Senin (17/5) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, polisi mengamankan seorang karyawan De Club berinisial RM. Pria 32 tahun itu ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pengunjung, dan memesan narkotika jenis ekstasi.
Saat itu, pelaku RM mengarahkan petugas yang menyamar itu, ke salah satu ruangan yang ada di tempat usaha yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru itu. Pada saat transaksi itu, RM memberikan langsung beberapa butir ekstasi kepada petugas.
Dari keterangannya, pelaku RM mengaku mendapatkan barang haram itu dari IW yang tak lain adalah Manager De Club. Untuk nama yang disebutkan terakhir, saat ini masih diburu petugas karena berstatus buronan.
Hal ini hampir mirip dengan pengungkapan Polda Riau di Imperial KTV Jalan Jendral Sudirman, 15 September 2020 lalu. Atas hal itu, Pemko Pekanbaru langsung menyegel tempat hiburan yang berada di basement Hotel Grand Central Pekanbaru itu.
Terkait hal ini, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemko untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha tersebut. Surat itu dilayangkan sejak 1 bulan yang lalu.
"Sudah di Pemko (surat permohonan penghentian operasional De Club). Sudah diproses," ujar Kombes Pol Victor, Kamis (29/7).
Menurut Kombes Pol Victor, langkah tegas tersebut harus dilakukan. Dimana sebelumnya, telah diterapkan terhadap tempat hiburan yang memiliki kasus serupa.
"Kita sudah minta kan itu diproses seperti yang lain," tegas Kombes Pol Victor.
Terpisah, Quarte Rudiyanto menyatakan, mengakui telah menerima surat permohonan dari Polda Riau tersebut. "Yang kita terima adalah surat permohonan De Club tidak beroperasi atau menjalankan usahanya lagi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru itu.
Atas permohonan itu, kata Quarte, pihaknya langsung menindaklanjutinya. Hal itu yakin dia, juga telah diteruskan ke pihak kepolisian.
"Karena permohonan itu, datanya dalam aplikasi dibuat tidak aktif, dan tembusannya kalau tidak salah ada diteruskan ke Polresta (Pekanbaru)," sebut dia.
"Untuk izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata,red) dan minol (minuman beralkohol,red) serta izin TPHB (Tatanan Prilaku Hidup Baru,red) akan kita tarik," sambung dia menegaskan.
Saat ditanya, apakah pihaknya telah menyampaikan hal tersebut ke Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pekanbaru, agar dilakukan penyegelan di De Club, Quarte memberikan jawabannya.
"Kalau ada surat rekomendasi dari kawan-kawan Kepolisian, walaupun sudah menghentikan operasionalnya, kita bersama Satpol PP sebagai penegak perda (peraturan daerah,red), akan mengambil tindakan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Quarte mengimbau agar seluruh tempat usaha yang ada di Kota Pekanbaru untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait operasional. Termasuk juga terhadap tempat hiburan malam.
"Dengan kondisi sekarang, kita meminta kepada pengelola yang izin-izinnya telah lengkap, untuk benar-benar menjaga prokes dengan kapasita ruang 25 persen," imbaunya.
"Untuk tempat hiburan, tidak boleh ada narkoba, minuman berhakohol dan menyediakan perempuan penghibur," pungkas Quarte.
Peredaran narkoba di tempat hiburan bukan kali pertama diungkap Polda Riau. Sebelumnya, dilakukan di Imperial KTV Jalan Jendral Sudirman, Selasa, 15 September 2020 dini hari. Dalam pengungkapan itu, diamankan tiga orang dan salah satunya perempuan.
Mereka masing-masing berinisal Pi dan Ya. Kedua pria itu merupakan waiters di tempat hiburan itu. Sedangkan, satu lagi perempuan berinial Ha sebagai ladies escort (LC). Dari mereka polisi menyita lima butir pil ekstasi berlogo Marvel.
Sebelumnya, pihak kepolisian menggelar razia di KTv dan Pub S Club, tepatnya pada Minggu, 6 September 2020. Di sana, ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Beberapa hari setelah itu, Pemko Pekanbaru langsung mencabut izin dan melakukan penyegelan terhadap S Club. Penyegelan dipimpin Muhammad Jamil yang saat itu masih menjabat selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru. Penyegelan yang turut disaksikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya itu, dilakukan dengan memasang garis pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTv dan Pub S Club.
Penutupan dan pencabutan izin permanen juga sudah pernah dilakukan Pemko Pekanbaru terhadap Queen Club, Senin, 6 Januari 2020 malam pukul 23.00 WIB. Tindak tegas itu adalah buntut dari pengungkapan dari operasi yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang mengamankan satu orang karyawan Queen Club dengan inisial ZR (26). Dari tangannya ditemukan belasan butir ekstasi dan alat isap sabu.
Tindakan tegas itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Pada pasal 4 perda tersebut, dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.
Pada poin C disebutkan, tidak menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.