RIAUMANDIRI.CO, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka serta barang bukti (tahap II, red) dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dalam jabatan terhadap APBDes Tahun 2019 dari tim tipikor Polres Kampar, Senin (26/7) sore.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Plh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Gugi Doliansyah ini atas nama Afrizal Zein alias AZ, mantan Kades Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Saat dikonfirmasi awak media, Gugi Doliansyah membenarkan bahwa Kejari Kampar telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik polres.
"Benar pada hari ini kita dari tim Pidsus Kejari Kampar telah menerima tahap II perkara dugaan tipikor dengan tersangka AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir dari tim tipikor Polres Kampar," ujar Gugi yang didampingi Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang.
Gugi menjelaskan kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Mentulik Tahun anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat tahap II beberapa hal telah dibenarkannya bahwa anggaran desa yang dicairkan tidak sesuai peruntukannya.
"Pada saat dimintai keterangm tadi, AZ mengakui beberapa hal dan dana yang dicairkan dan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada juknis dan juklak yang ada di Desa Mentulik," kata Gugi.
Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sekira Rp1.144.066.176,00 (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).
Gugi menjelaskan, sejumlah kegiatan yang tidak sesuai aturan yang dilakukan tersangka, seperti pembelian ambulance, gaji pegawai, pembelian pakaian desa dan lainnya.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka dengan mencairkan anggaran dibuatkan administrasinya yang memerintahkan tersangka AZ sendiri setelah lengkap admistrasi, beliau juga yang mencairkannya. Perkara ini akan sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.