PEKANBARU (HR)-Dinamika politik di internal Partai Golkar Riau, terus meningkat. Hal itu bermula dari langkah pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono, yang berencana melantik Pelaksana Tugas untuk DPD I dan DPD II Partai Golkar se-Riau.
Oleh pengurus DPD I Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, langkah itu dinilai telah menyalahi aturan.
Hal itu dilontarkan Ketua Harian DPD I Golkar Riau, kubu Aburizal Bakrie, Ruspan Aman, Rabu (15/4).
Ditegaskannya, seharusnya kubu Agung Laksono tidak melakukan kegiatan apa pun terkait dengan Partai Golkar. Termasuk mengeluarkan SK dan melantik atau mengganti kepengurusan di daerah. Sebab, sesuai putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menunda SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
Sehingga dengan demikian, semua kegiatan atau atribut yang berkenaan dengan Partai Golkar, harus ditunda hingga ada keputusan hukum yang inkrah.
"Semua kegiatan itu dipending dulu sampai ada keputusan tetap dari PTUN. Kalau ada yang melakukan pengukuhan untuk Riau itu namanya melawan hukum. Sudah jelas isinya menunda SK Menkumham, tidak boleh ada kegiatan yang mengatasnamakam Golkar," tegas Ruspan Aman.
Lebih lanjut, Ruspan Aman mengatakan, apa yang dilakukan Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Partai Golkar kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan, sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Pasalnya untuk Golkar Riau yang sah adalah yang diketuai Plt DPD I Partai Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
Sesuai dengan putusan sela PTUN Jakarta, kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah merujuk hasil Munas Riau dengan ketua umumnya Aburizal Bakrie.
"Sekarang yang sah itu Andi Rahman (panggilan akrab Arsyadjuliandi Rachman, red). Kalau Indra mengatakan ada pelantikan, itu melanggar hukum. Janganlah terburu-buru, bersabar, jangan ambil keputusan sendiri. Golkar di daerah jangan khawatir karena yang sah itu ARB," tegas Ruspan, yang mengaku menjadi juru bicara Andi Rahman.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai masuknya Andi Rachman di kepengurusan Indra Muchlis Adnan, sebagai ketua harian DPD I Golkar Riau, Ruspan Aman, enggan mengomentari. Menurutnya, hal itu sebaiknya langsung ditanyakan kepada yang bersangkutan.
"Kalau Andi masuk di kepengurusan Agung, ya sebaiknya tanyakan langasung betul atau tidak," ujarnya.
Tak Mengerti
Sementara itu, Indra Muchlis Adnan yang dikonfirmasi terkait pernyataan Ruspan tersebut, balik menyerang. Indra bahkan menuding Ruspan Aman tidak mengerti dengan putusan sela yang telah dikeluarkan PTUN Jakarta.
Dikatakan, putusan sela PTUN Jakarta tersebut hanya menunda SK Menkumham, bukan membatalkan SK. Dari putusan sela itu, pihak Menkumham yang tidak diperbolehkan mengeluarkan surat apapun, bukan pengurus Golkar Agung Laksono.
"Ruspan perlu belajar hukum lagi, apa itu putusan sela dari hakim PTUN, putusan sela tidak melarang Agung Laksono melaksanakan kegiatan. Yang dilarang itu Menkumham yang tidak boleh mengeluarkan keputusan tata usaha negara. Jadi yang disela adalah menterinya, bukan Golkarnya," ujarnya.
Indra kembali menegaskan, putusan sela PTUN tidak ada yang menyatakan Golkar hasil Munas Riau yang sah. Indra balik menuding, pihak yang menyatakan hasil Munas Riau adalah kepengurusan yang sah, adalah sebuah kebohongan. Karena kepengurusan hasil Munas Riau sudah mati. Pada saat Munas Ancol dan Munas Bali, dan juga hasil sidang mahkamah partai yang menyatakan kepengurusan Munas Riau sudah berakhir.
Disinggung mengenai Pilkada tahun 2015 ini, dimana keputusan KPU yang telah mengeluarkan tiga opsi, Indra mengatakan, keputusan KPU belum final dan masih dalam proses, karena untuk pendaftaran akan dilaksanakan pasa bulan Juli. Namun Indra menegaskan dengan adanya SK Menkumham yang belum dibatalkan maka yang berhak ikut Pilkada adalah dari kubu Agung Laksono.
"SK Menkumham belum batal. Jadi keputusan pemerintah yang akan maju di Pilkada. Kita memegang SK dari Pemerintah, nah dari kubu ARB ada tidak SK dari Pemerintah," ujarnya lagi. ***