Razia Pedagang Saat PPKM, Pemerintah Dinilai Tak Berperikemanusiaan

Kamis, 22 Juli 2021 - 17:09 WIB
Pemkab Purbalingga dan Cilacap, Jateng mulai mendenda pelanggar PPKM darurat. Total jumlah denda mencapai Rp4 juta lebih (ilustrasi, foto: Antara)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andi Wijaya meminta pemerintah jangan terus-terusan menyalahkan rakyat kecil yang tidak mematuhi prokes, tetapi harus diberikan solusi. Apalagi, razia yang dilakukan terhadap pedagang kecil dinilai sangat tidak logis dan tidak mencerminkan perikemanusiaan. 

"Jangan bilang masyarakat tidak patuh. Kan problemnya mengapa mereka tetap jualan, karena kalau enggak jualan mau makan apa? Bayangkan kita enggak boleh kerja, pembatasan sana-sini, tapi kita enggak dikasih solusi. Rakyat-rakyat kecil, pedagang-pedagang itu mau makan apa? Itu yang seharusnya dipikirkan oleh negara," ucapnya kepada Haluan Riau, Kamis  (22/7/2021). 

"Apalagi saya lihat di Jawa sana, perlakuan kepada pedagang-pedagang kecil itu sangat disayangkan, miris. Belum lagi soal dendanya. Padahal mereka jualan paling dapat dua sampai tiga mangkok," sambungnya. 

Dikatakan Andi, pertanyaannya merupakan pertanyaan umum yang dinilai tak mampu dijawab pemerintah di tengah carut-marut pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah kerap memakai istilah-istilah lain yang mengakibatkan tidak ada kepastian hukum dalam bertindak. 

"Terlalu banyak pakai istilah, PSBB, PSBB Darurat, PPKM, PPKM Mikro. Kita enggak tahu lagi habis ini pemerintah menggunakan istilah apa lagi. Kita kan bingung, sebenarnya Indonesia ini mau menetapkan sebagai status apa terkait Covid-19. Tidak ada kepastian hukumnya mau dijadikan apa," tuturnya.

Andi menegaskan, apapun statusnya, apapun kondisinya, pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup warga negaranya. Apalagi sampai melarang berjualan, ia menilai hal tersebut sangat bertolak belakangan dengan fungsi dari negara.

"Yang paling penting, ketika apapun statusnya, apapun kondisinya, pemerintah harus memberikan kewajiban kewarganegaraannya. Memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Jangan hanya melarang-melarang jualan tapi enggak ada solusi," katanya. 

Sementara, pascapenerapan PPKM darurat dan mikro, menyusul peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, terjadi beberapa intimidasi dari aparat kepada para pedagang yang dinilai bandel berjualan hingga batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut terjadi, menurut Pengamat Kebijakan Publik UIN Suska Riau, Elfiandri, karena logika para aparat yang terbalik.

"Coba kita balik logikanya, sebelum kekerasan-kekerasan yang terjadi di luar terjadi pula di Riau. Pedagang itu kan hanya cari makan. Jadi yang harusnya dijaga dan ditindak prokesnya oleh Satpol PP itu pembeli, bukan pedagang. Konsumen yang berkerumun itu yang ditindak. Jangan pedagangnya. Mereka cuma jualan kok," ujarnya, Senin (19/7/2021).

"Pedagang kan tidak bisa menindak pembelinya. Ini sudahlah dia ditindak, dilarang jualan, sementara kesalahan itu tidak hanya fokus pada pedagang saja. Tapi pembeli juga harus punya kesadaran. Makanya perlu logikanya dibalik, yang berkerumun siapa, itu yang ditindak. Pedagang-pedagang kecil itu tidak cari kaya, mereka cari makan," tambahnya. 

Sementara, Presiden Joko Widodo saat memberikan pengantar pada Rapat Evaluasi PPKM Darurat pada Jumat (16/7) lalu meminta aparat tidak berlaku kasar saat menertibkan masyarakat, pedagang, toko, dsb, di kala PPKM. 

"Saya minta kepada Polri, juga Mendagri, kepada daerah agar jangan keras dan kasar. Tegas dan santun. Sambil sosialisasi, memberikan ajakan-ajakan, sambil bagi beras. Itu mungkin bisa sampai pesannya," katanya. 

"Saya kira peristiwa di Sulawesi Selatan, yakni Satpol PP yang memukul pemilik warung, apalagi ibu-ibu, ini untuk rakyat jadi memanaskan suasana," tambahnya.  

Sebelumnya, dilansir dari Pikiran Rakyat, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam video viral yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah anggota Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap satu tempat makan yang masih buka di masa PPKM Darurat 2021.

Tetapi saat melakukan pemeriksaan, ada satu oknum Satpol PP yang dengan alasan emosi tega melakukan kekerasan pada pasangan suami istri di tempat makan tersebut.

Bahkan, diketahui istri dari sang pria yang sedang dianiaya oleh pihak kepolisian sempat dilempar bangku, dan dipukul oleh pihak polisi.

Diketahui, PPKM Mikro di Pekanbaru diperpanjang dan berlaku 21 hingga 25 Juli mendatang. PPKM Pekanbaru saat ini telah berada pada level 3.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler