PPKM Mikro Pekanbaru Diperpanjang Menyesuaikan Kebijakan Pusat

Rabu, 21 Juli 2021 - 17:26 WIB
PPKM Mikro di Kota Pekanbaru (MCR)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi sudah mengumunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga  25 Juli mendatang.

Dengan demikian, untuk Kota Pekanbaru yang sebelumnya akan memperpanjang PPKM mikro hingga 2 Agustus 2021, juga berubah dan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yakni hanya sampai 25 Juli 2021.

"Presiden kan baru saja mengumumkan untuk perpanjangan PPKM darurat sampai 25 Juli 2021, (jadi) kita menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, kalau tadi untuk perpanjangan PPKM mikro itu biasanya selama 14 hari ke depan tapi perpanjangan PPKM mikro Pekanbaru hanya sampai tanggal 25 Juli 2021," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, Selasa (20/7/2021) malam, melalui sambungan telepon.

Namun demikian, Azwan menjelaskan, Pemko Pekanbaru juga masih menunggu petunjuk teknis dari Mendagri yang informasinya pada Selasa malam baru akan ditandatangani.

Karena itu, pihaknya masih berkordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, nantinya untuk kebiajakan perpanjangan PPKM mikro akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat dan provinsi. "Intinya seperti itu," tutup Azwan.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus memberi sinyal terkait perpanjangan pengetatan PPKM. Hal ini melihat situasi kasus konfirmasi positif Covid-19 yang cenderung meningkat di Kota Pekanbaru.

"Kalau melihat situasi, pengetatan PPKM dilanjutkan," ujar Wako Firdaus belum lama ini.

Dia menjelaskan, beberapa hari belakangan jumlah kasus positif cenderung meningkat. Untuk Kota Pekanbaru tambahan mencapai 455 kasus perhari. Bahkan menurut epidemiologi klimaks, kasus positif Covid-19 nantinya mencapai 500 kasus positif dalam sehari.

Saat prediksi disampaikan, jumlah kasus positif di Pekanbaru saat itu masih belasan dalam sehari. Namun, untuk keputusan perpanjangan pengetatan PPKM mikro itu akan dibahas kembali bersama Forkopimda Kota Pekanbaru, dan Provinsi Riau.

Satgas nantinya kembali melakukan pengawasan terhadap pembatasan kegiatan masyarakat. Pergerakan dan aktivitas masyarakat dibatasi guna menekan jumlah sebaran virus. Hal itu juga berlaku bagi sejumlah pelaku usaha.

Menurutnya, upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran kasus saat ini dilakukan Satgas Covid-19. Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah menertibkan pasien positif yang melakukan isolasi mandiri.

Mereka tidak dibenarkan lagi untuk isolasi mandiri di rumah. Mereka harus isolasi di fasilitas karantina milik pemerintah. Agar pengawasan dapat dilakukan oleh Satgas dan isolasi yang dilakukan maksimal.

"Pasien isolasi mandiri agar dilayani di fasilitas pemerintah. Agar kita lebih mudah menanganinya. Kita tidak ingin isolasinya sia-sia," sebut Firdaus.

Wako menyebut, sebelumnya tim satgas di lapangan sulit memantau dan mengawasi para pasien yang melakukan isolasi mandiri. Banyak dari mereka mesti mendapat akses obat dan makanan.

Bahkan petugas Puskemas sempat mendapati adanya pasien keluar rumah saat isolasi mandiri. Padahal mestinya tidak boleh keluar dan berinteraksi di luar selama isolasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan menambah penyebaran virus.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler