Dinilai Ganggu Sistem, Pengangkut Sampah Ilegal di Pekanbaru Akan Ditindak

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:14 WIB
Tumpukan sampah nyaris menutupi badan Jalan Teratai temptnya di Pasar Kodim. Foto diambil baru-baru ini (HR/Andika)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus akan membentuk tim yustisi untuk menindak pengangkut sampah ilegal. Tim yustisi ini akan mulai bertindak pada Oktober dan November nanti. 

"Wali kota sudah mengirim surat kepada empat instansi penegak hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian, TNI AD, dan Satpol PP. Wali kota akan membentuk tim yustisi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Marzuki, Rabu (14/7/2021) dikutip dari Pekanbaru.go.id.

Tim ini akan menertibkan pengangkut sampah mandiri yang ilegal.

"Saat ini, kami sedang menyiapkan instrumen hukum tim yustisi ini," ujar Marzuki. 

Kelompok ilegal ini, kata Marzuki, masih melakukan pengangkutan sampah dan membuang tidak pada tempatnya.

Diketahui,, DLHK kini sudah menetapkan 112 Tempat Penampungan Sementara (TPS). 

"Tolong dibuang di TPS tersebut. Agar, sampah itu diangkut oleh rekanan kami," ucap Marzuki. 

DLHK juga meminta beberapa pihak mengawasi TPS tersebut. Karena, sampah masih berserakan di pinggir jalan. 

"Kota Pekanbaru ini terganggu sistemnya oleh angkutan sampah mandiri," sebut Marzuki.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler