Kejari Siak Musnahkan Narkoba dan BB Kejahatan Lain

Kamis, 15 Juli 2021 - 13:38 WIB
Istimewa

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Jamaluddin menghadiri acara pemusnahan barang bukti (BB) narkotika tindak perkara orang dan harta benda (OHARDA) dan tindak pidana umum lainnya, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Rabu (14/7/2021).

Dijumpai usai kegiatan tersebut, Jamaluddin menyampaikan pemusnahan BB ini sebagai bentuk transparansi. Artinya BB yang sudah di sita tidak disalahgunakan.

"Kita juga menginformasikan kepada masyarakat agar ini menjadi pelajaran ke depan, supaya kita tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Kita tidak ingin masyarakat kita tersangkut masalah hukum, terutama narkoba. Demikian juga dengan kejahatan-kejahatan lainnya. Itu yang kita harapkan dari acara ini," sebut Jamal.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbasz mengatakan pemusnahan BB ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ber yang akan BB dimusnahkan di antaranya narkotika, OHARDA dan sejumah senjata tajam (sajam). Pelaksanaan ini merupakan pemusnahan semester pertama pada 2021.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya perkara narkotika dengan jumlah sebanyak 139 perkara (438 item barang bukti) yang terdiri atas sabu sejumlah 535,23 gram, ganja 1.241,28 gram, ekstasi sejumlah 67 butir," ujarnya.

Selanjutnya, tambah Bella, perkara terkait OHARDA sebanyak 58 perkara (145 item barang bukti) yang terdiri dari pencurian, penadahan, penganiayaan, dan pengeroyokan.

"Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah sebanyak 33 perkara (80 item BB) yang terdiri dari perkara judi sejumlah 17 dan sisanya 16 perkara merupakan gabungan dari perkara sajam, kehutanan, perdagangan, cabul terhadap anak di bawah umur, laka lantas dan kesehatan. Total keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 663 item (230 perkara)," pungkasnya.

(Infotorial)

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler