RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Bukit Raya mengamankan seorang pelaku jambret berinisial RS alias Riski (26) usai diamuk warga saat tertangkap usai menjambret di Jalan Kartama, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Minggu (11/7/2021).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo menjelaskan, tersangka Riski menjambret seorang wanita berinisial DAS (18) yang sedang melintas.
“Mendapati laporan adanya tindak kejahatan tersebut, kami langsung mengamankan pelaku," tutur Arry Prasetyo, Senin (12/7).
"Kejadiannya berawal saat korban bersama orang tuanya mengendarai sepeda motor menuju Jalan Kartama. Namun, pada saat di jalan ada seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Stret langsung memepet di samping kanan sambil menarik tas milik korban," sambung Arry.
Korban yang terkejut saat tasnya dirampas pun hampir jatuh dari kendaraannya. Setelah itu, korban langsung berteriak 'jambret'.
Karena kondisi jalanan yang cukup ramai, masyarakat yang mendengar teriakan korban pun langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Adapun barang bukti yang didapat, yaitu 1 buah tas hitam yang berisi 1 buah kotak ponsel, 1 unit ponsel, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Stret hitam Nopol BM 5640 ZAO yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Bukit Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Arry Prasetyo.