Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Jumat, 09 Juli 2021 - 19:12 WIB
Mantan Sekda Riau, Yan Prana Jaya (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Yan Prana Jaya Indra Rasyid dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Untuk itu, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu dituntut 7,5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jumat (9/7/2021).
 
Sidang itu digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Di mana JPU, majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang. Sementara Yan Prana berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Yan Prana.

Untuk yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas hal itu, JPU menyatakan perbuatan Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan ke satu primair.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Hendri Junaidi selaku JPU pada sidang yang dipimpin Lilin Herlina itu.

Tidak hanya itu, JPU juga berharap agar majelis hakim membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Yan Prana juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih. Apabila uang itu tidak dikembalikan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun.

Menanggapi tuntutan itu, Yan Prana melalui PH-nya akan mengajukan pledoi. Penyampaian nota pembelaan itu dijadwalkan digelar pada Senin (19/7) mendatang.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013-2017.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler