RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bustami HY memutuskan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 hijriyah dan pelaksanaan ibadah kurban tahun ini diperbolehkan. Tentunya, dengan mempedomani petunjuk protokol kesehatan secara ketat serta khusus zona hijau dan kuning saja.
Hal itu disampaikan Bustami HY saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha di ruang Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (8/7/2021).
Keputusan tersebut disepakati oleh Kemenag, MUI, BPBD, Dinas Kesehatan, LAM-R, Kodim 0303, Polres Bengkalis dan Pengurus Masjid Agung Istiqomah. Hanya saja, wajib bagi rumah ibadah yang melaksanakan Salat Id dan kurban memperhatikan prokes dengan sangat ketat.
"Mari kita berdoa jangan sampai daerah kita menjadi PPKM darurat seperti Jawa dan Bali. Jadi sekali lagi kami mengajak kepada kita semua untuk berdoa supaya daerah kita tetap berada di zona hijau sehingga rangkaian ibadah Idul Adha bisa dilaksanakan baik," kata Sekda.
"Kita juga berharap dan berpesan kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Bengkalis agar memperhatikan kembali protokol kesehatan di rumah ibadahnya masing-masing," pesannnya.